Selasa, 17 Februari 2015

Join with us ;)
"Merpati Putih Universitas Jember"
Disini kamu dapat memperoleh berbagai macam manfaat, antara lain :
- meningkatkan kesehatan tubuh tanpa resiko apapun
- meningkatkan daya kerja otak
- menyembuhkan penyakit hingga menambah aura kecantikan dan kewibawaan
Jadi, tunggu apalagi, gabung bersama kami dan nikmati manfaatnya ^_^
Ingat !!!
Di dalam tubuh yang sehat terdapat jiwa yang kuat :)

Rabu, 13 Agustus 2014

Melihat gambaran petani Indonesia saat ini


Sumber yang saya wawancarai tentang pembudidayaan ini adalah seorang petani yang mempunyai lahan sendiri, yang bernama Bapak Sarkam, 45 tahun. Dengan alamat di Dusun Babatan Desa Lembeyan Wetan Kecamatan Lembeyan, Kabupaten Magetan. Bapak Sarkam ini adalah petani yang berijazahkan SMP, yang menghidupi keluarganya atau sebagai tulang punggung keluarganya dengan jumlah 4 orang anggota keluarga, yang beranggotakan, ibu dari Bapak Sarkam, istri, dan 2 anaknya.
            Pada pembudidayaan padi ini, Bapak Sarkam memiliki lahan sendiri dengan luas lahan 0,5 ha atau 5000 m2. Dengan lahan yang tergolong lumayan luas itu, pada saat pengolahannya, tidak dilakukan secara sendiri, tetapi membutuhkan pekerja untuk melakukan pengolahannya. Pengolahan yang dilakukan pada budidaya ini adalah dengan menggunakan teknologi modern yaitu dengan menggunakan mesin. Yang mana mesin ini bukan milik  dari pemilik lahan, tetapi punya orang lain, sehingga dalam pengolahannya membutuhkan orang yang ahli dalam menggunakan mesin pengolahan tanah tersebut. Selain itu, dalam pengolahannya masih membutuhkan pekerja, berarti perlu adanya biaya sebagai ongkos para pekerja tersebut. Baik itu sebagai pekerja untuk menanam, mengolah dan lain sebagainya.
            Sarana produksi pada pembudidayaan ini, seperti benih dan pupuk diperoleh dari hasil pembelian di toko-toko pertanian. Selain itu, untuk mendapatkan akses sarana produksi tersebut, tidak hanya di dalam kota, tetapi juga dari luar daerah. Sehingga, bagi petani yang tidak mempunyai kendaraan, sulit untuk mendapatkan saprodi yang mereka butuhkan. Jika untuk saprodi dalam hal irigasi juga sama dengan saprodi benih dan pupuk dalam hal pengaksesannya. Hal tersebut dikarenakan, petani sangat menggantungkan air pada air hujan. Sehingga pada saat musim kemarau, pada pembudidayaannya, petani mendapatkan air dengan membeli pada perorangan yang mempunyai pompa air di daerah tersebut.
            Apabila semua sarana produksi sudah terpenuhi, maka petani melakukan penanamannya. Tata cara tanam padi oleh Bapak Sarkam yaitu pertama kali melakukan pembibitan atau persemaian pada bedengan untu memperoleh bibit. Setelah persemaian berumur 17-20 hari, maka bibit siap ditanam di lahan yang sudah diolah. Pengolahan lahan itu dengan memberikan pupuk organik sebelum diolah. Setelah diolah, bibit yang siap ditanam tersebut siap untuk ditanam, dengan jarak yang digunakan 20-23 cm. Apabila padi sudah mulai tumbuh, maka perlu ada pemupukan yang dilakukan setelah umur 10 hari dengan pupuk SP-36 1 kwintal, Phonska 50-100 kg dan Urea 50 kg. Kemudian dilakukan pemupukan kedua setelah umur 20 hari dengan pupuk ZA 50 kg dan Phonska 1 kwintal. Ini adalah pemupukan terakir, tetapi jika suatu saat ada padi yang terlihat tidak sehat atau menguning karena penyakit maka diberi pupuk kembali dengan pupuk ZA secukupnya. Selain hal tersebut, biasanya petani juga melakukan pengendalian terhadap pengganggu yang menyerang. Pengganggu yang biasanya ada adalah gulma, yang kemudian dikendalikan dengan mekanik yaitu dicabuti. Selainitu, ada juga OPT yang menyerang seperti belalang dan ulat, yang dikendalikan dengan kimiawi.
            Dari semua pembudidayaan petani tersebut didapatkan produksi padi yang lumayan baik. Hal tersebut dikarenakan dipengaruhi adanya musim. Menurut Bapak Sarkam, produksi pertanian akan lebih tinngi pada musim kemarau dibandingkan pada musim penghujan. Hal ini dapat diketahui dari produktivitas padi dari musim keduanya. Pada musim kemarau produktivitas yang yang dihasilkan sekitar 3,5-3,7 ton dengan lahan 0,5 ha tersebut. Sedangkan pada musim penghujan produktivitasnya sekitar 3,0-3,1 ton.
            Dari hasil produksi dan produktivitasnya sangat menentukan pemasarannya. Pemasaran padi tersebut diserahkan pada tengkulak sebagai penentu harga. Hal ini dikarenakan petani menerima uang apa adanya untuk penanaman selanjutnya, yaitu sebagai modal. Dapat juga dikatakan sebagai pengembalian biaya yang dikeluarkan pada pengolahannya. Tetapi, tidak semua hasil dari pemanenan tersebut dijual. Sebagian dijual dan sebagiannya lagi digunakan untuk kebutuhan sehari-hari. Sehingga, untuk kebutuhan pokok sehari-hari tidak perlu repot untuk membeli lagi. 

Senin, 11 November 2013

syarat ekspor jagung






  






(PEMECAHAN MASALAH BIDANG PERTANIAN)




Kelompok 4 (A)
ANGGOTA:
1.      SITI NURHIDAYATI              (111510501023)
2.      JENI WIDYA R                                    (121510501018)
3.      EFI DWI ALFIANI                  (121510501019)
4.      DEVY CRISTIANA                 (121510501020)
5.      AULYA ARTA E.                    (121510501021)
6.      IMRON ROSYIDI                   (121510501022)
7.      VERONIKA SUSANTI           (121510501023)




Program Studi Agroteknologi
Fakultas Pertanian
Universitas Jember
2013
Salah satu komoditas pertanian yang memiliki nilai tambah dan sangat potensial untuk dikembangkan adalah jagung. Jagung merupakan kebutuhan kedua terbesar setelah beras. Seiring dengan pesatnya perkembangan industri ternak membuat semakin tingginya permintaan akan jagung sebagai bahan baku pakan ternak. Selain itu, nilai tambah yang dapat diambil dari jagung adalah sebagai bahan baku industri olahan. Pemerintah Indonesia telah mencanangkan swasembada jagung pada 2007, dengan target produksi 15 juta ton karena kebutuhan konsumsi dan industri pakan ternak yang melonjak. Produksi jagung dari tahun 2002 sampai dengan tahun 2005 mengalami peningkatan yang diiringi dengan tanaman pangan lainnya yang merupakan tanaman pangan kedua setelah beras.
Seiring dengan meningkatnya jumlah produksi jagung di Indonesia, maka keragaan ekspor jagung mengalami peningkatan pula. Disamping itu juga, keragaan impor jagung mengalami peningkatan. Ekspor dan impor jagung yang dilakukan merupakan jenis jagung yang diperdagangkan dengan seri 1005. Perkembangan ekspor dan impor jagung dalam kurun waktu 19 tahun dapat dilihat pada Tabel 1.
Dari data yang tersaji pada Tabel 3 menunjukkan bahwa ekspor jagung Indonesia cenderung fluktuatif dibandingkan dengan jumlah impor jagung Indonesia yang cenderung mengalami peningkatan. Kondisi tersebut dapat menunjukkan bahwa impor jagung seri 1005 di Indonesia semakin meningkat disebabkan oleh kebutuhan jagung domestik yang digunakan sebagai kebutuhan bahan baku industri. Fluktuatifnya jumlah ekspor jagung Indonesia di pasar internasional menunjukkan bahwa jagung yang di ekspor Indonesia dengan jenis jagung seri 1005 masih sangat minim. Hal ini disebabkan oleh jumlah kebutuhan jagung di Indonesia lebih tinggi dibandingkan jumlah jagung yang di ekspor ke pasar internasional.
Untuk pengeksporan jagung ini juga harus memenuhi standar mutu tanaman jagung. Penetapan standar mutu jagung dilakukan berdasarkan berbagai kriteria seperti warna dengan ketentuan dan penggunaan sebagai berikut:
1)    Warna :
- Jagung kuning apabila sekurang-kurangnya 90% bijinya berwarna kuning
- Jagung putih apabila sekurang-kurangnya 90% bijinya berwarna putih
2)    Penggunaan :
- Benih
- Nonbenih
Pada Klasifikasi dan penentuan standar mutu jagung dibagi atas dua persyaratan yaitu persyaratan umum dan khusus.
a)    Syarat umum standar mutu jagung:
• Bebas dari hama penyakit
• Bebas bau busuk, asam, atau bau asing lainnya
• Bebas dari bahan kimia seperti insektisida dan fungisida
• Memiliki suhu normal

b)    Syarat khusus standar mutu jagung dapat dilihat pada Tabel 8.
Beberapa negara, seperti Cina, Malaysia, dan Singapura telah menerapkan standar batas maksimum mikotoksin dalam biji jagung seperti disajikan pada Tabel 9.
Tabel 8. 
Syarat khusus mutu jagung menurut SNI.
Mutu                               Parameter       I         I I            III                 I V
---------------------------------------------------------------------------------------
Kadar air maksimum            (%)             1 4       1 4           1 5               1 7
---------------------------------------------------------------------------------------
Butir rusak maksimum          (%)                2          4              6                  8
---------------------------------------------------------------------------------------
Butir warna lain maksimum   (%)                1          3              7               1 0
---------------------------------------------------------------------------------------
Butir pecah maksimum         (%)                1          2              3                  3
---------------------------------------------------------------------------------------
Kotoran maksimum             (%)                1          1              2                  2
---------------------------------------------------------------------------------------









Tabel 9.
 Standar batas maksimum kandungan mikotoksin pada biji jagung di beberapa negara.

Negara                                            Batas maksimum mikotoksin
                                                                    ( p p b )
-----------------------------------------------------------------------------------
Cina                                                                 2 0
-----------------------------------------------------------------------------------
Malaysia                                                           35 (bahan pangan)
-----------------------------------------------------------------------------------
Singapura                                                           5
-----------------------------------------------------------------------------------
Indonesia                                                            -
-----------------------------------------------------------------------------------

            Sehingga, apabila standar mutu jagung tidak memenuhi syarat seperti yang telah disebutkan diatas, maka akan terjadi penolakan ekspor jagung. adapun penyebab penolakan ekspor jagung di Indonesia yaitu :
1.    Kadar air biji jagung masih berkisar antara 25-35%
2.    Kualitas dari hasil lebih dari 3% didominasi oleh butir biji jagung yang pecah dan kotoran berupa serpihan janggel.
3.    Mutu jagung rendah karena banyak terinfeksi oleh cendawan/jamur.

UPAYA PENINGKATAN PRODUKTIVIT PERAN BULOG DALAM PENDISTRIBUSIAN RASKINAS PETANI MELALUI PENGUATAN MODAL SOSIAL









 





PERAN BULOG DALAM PENDISTRIBUSIAN RASKIN



KELOMPOK 3 :

                   1. MUZAYYINUL GHUFRON           (121510501016)
                   2. WAHYU MAULANA                       (121510501017)         
                   3. JENI WIDYA A                                (121510501018)
                   4. EFI DWI ALFIANI                           (121510501019)
                   5. DEVY CRISTIANA                         (121510501020)
                   6. AULYA ARTA ERLYNA               (121510501021)
                   7. IMRON ROSYIDI                             (121510501022)
                   8. VERONIKA SUSANTI                    (121510501023)
                   9. IRA SULISTIANA                            (121510501024)
                   10. TRI HADI P                                     (121510501025)






PROGRAM STUDI AGROTEKNOLOGI
FAKULTAS PERTANIAN
UNIVERSITAS JEMBER
BAB 1 PENDAHULUAN
1.1 Latar Belakang
Krisis yang menekan perekonomian pada pertengahan 1997, telah memberi pengaruh yang sangat merugikan bagi kondisi makro-ekonomi secara keseluruhandan yang paling terpenting adalah kesejahteraan masyarakat. Indonesia telah mencatat penurunan yang luar biasa dalam tingkat kemiskinan dibandingkan dengan pencapaian pada negara-negara kurang berkembang lainnya. Keberhasilan pengentasan kemiskinan dalam ukuran moneter atas kesejahteraan secara konsisten bersama-sama dengan perbaikan kesejahteraan yang diukur secara nonmoneter, seperti pendidikan dan indeks kesehatan. Hingga saat ini Indonesia masih menghadapi masalah kemiskinan dan kerawanan pangan. Masalah ini menjadi perhatian nasional dan penanganannya perlu dilakukan secara terpadu melibatkan berbagai sektor baik di tingkat pusat maupun daerah.
Ketahanan pangan dipandang sebagai hal yang sangat penting dalam rangka pembangunan nasional untuk membentuk manusia Indonesia berkualitas, mandiri, dan sejahtera. Untuk mencapai tujuan tersebut perlu diwujudkan ketersediaan pangan cukup, aman, bermutu,bergizi, dan beragam serta tersebar merata di seluruh wilayah Indonesiadan terjangkau oleh daya beli masyarakat. Beras hingga kini masih merupakan salah komoditi pangan pokok bagi masyarakat Indonesia dan merupakan komoditi strategis bagipembangunan nasional. Ketergantungan masyarakat terhadap konsumsi beras sangat besar. Indonesia memiliki tingkat konsumsi jauh lebih besar dibandingkan dengan negara lain yaitu mencapai 139/kapita/tahun. Bahkan beras sangat berperan dalam mempengaruhi kemiskinan Indonesia, yaitu sebesar 64%. Dampak yang ditimbulkan akibat kekurangan persediaan beras sangat besar. Kerawanan pangan biasanya akan lebih mudah menyulut keresahan masyarakat.
Pada tahun 1972/1973 saat terjadinya kerawanan pangan akibat kekeringan, saat itu suplai beras sangat terbatas dan hal tersebut juga terjadi di luar negeri. Akibatnya harga beras naik tajam dan pada akhirnya mendorong terjadinya protes-protes masyarakat. Keadaan tersebut menggambarkan bahwa masalah pangan tidak saja merupakan masalah satu individu atau bangsa saja, melainkan masalah bersama secara menyeluruh. Sehingga munculnya program raskin. Program Raskin merupakan program yang bersentuhan langsung dengan masyarakat, serta melibatkan berbagai pihak baik Pemerintah Pusat maupun Pemerintah Daerah, demikian pula aparat Desa/Kelurahan,Lembaga Musyawarah Desa, LSM, serta Tokoh Masyarakat. Oleh karena itu Pemerintah Pusat yang diwakili Tim Koordinasi Raskin Pusat dan Pemerintah Daerah yang diwakili oleh Tim Koordinasi Raskin Daerah baik Provinsi maupun Kabupaten /Kota, perlu bekerjasama dan bersinergi dalam melaksanakan Program Raskin sehingga tujuan-tujuan program dapat tercapai secara efektif dan efisien. Menyediakan dan mendistribusikan Raskin merupakan Tugas utama Perum Bulog. Mengingat sangat vitalnya kebijakan ini bagi kepentingan Negara dalam menanggulangi masalah kemiskinan, maka dalam pelaksanaannya Perum Bulog harus melaksanakan Program Raskin dengan tepat dan efektif demi tercapainya tujuan dan sasaran sesuai dengan pedoman umum Raskin.

1.2 Rumusan Masalah
1.      Apa yang dimaksud dengan program raskin dan hubungannya dengan ketahanan pangan?
2.      Bagaimana peran lembaga distributor raskin (Bulog) dalam menyalurkan Raskin?
3.      Apa permasalahan yang bisa timbul saat pendistribusian raskin?

1.3 Tujuan
1.      Untuk mengetahui program raskin dan hubungannya dengan ketahanan pangan.
2.      Untuk mengetahui peran lembaga distributor raskin (Bulog) dalam menyalurkan Raskin.
3.      Untuk mengetahui permasalahan yang bisa timbul saat pendistribusian raskin.

BAB 2. HASIL DAN PEMBAHASAN
Program Raskin (Program Penyaluran Beras Untuk Keluarga Miskin) adalah sebuah program dari pemerintah. Program ini dilaksanakan di bawah tanggung jawab Departemen Dalam Negeri dan Perum Bulog sesuai dengan SKB (Surat Keputusan Bersama) Menteri Dalam Negeri dengan Direktur Utama Perum Bulog Nomor : 25 Tahun 2003 dan Nomor : PKK-12/07/2003, yang melibatkan instansi terkait, Pemerintah Daerah dan masyarakat. Program Raskin pada dasarnya merupakan kelanjutan dari Program Operasi Pasar Khusus (OPK) yang diluncurkan pada Juli 1998 di bawah Program Jaring Pengaman Sosial (JPS). Beberapa penyesuaian yang telah dilakukan. Pada 2002, pemerintah mengganti nama OPK (Operasi Pasar Khusus) menjadi Program Raskin agar lebih mencerminkan sifat program, yakni sebagai bagian dari program perlindungan sosial bagi RTM (Rumah Tangga Miskin), tidak lagi sebagai program darurat penanggulangan dampak krisis ekonomi. Penetapan jumlah beras per bulan per RTM yang pada awalnya 10 kg, selama beberapa tahun berikutnya bervariasi dari 10 kg hingga 20 kg, dan pada 2009 menjadi 15 kg. Frekuensi distribusi yang pada tahun-tahun sebelumnya 12 kali, pada 2006 berkurang men-jadi 10 kali, dan pada 2007 sampai sekarang ini kembali menjadi 12 kali per tahun. Sasaran penerima manfaat yang sebelumnya mengguna-kan data keluarga prasejahtera (KPS) dan keluarga sejahtera 1 (KS-1) alasan ekonomi hasil pendataan BKKBN (Badan Koordinasi Keluarga Berencana Nasional), sejak 2006 berubah menggunakan data RTM hasil pendataan BPS (Badan Pusat Statistik) (www.pnpm-mandiri. org/elibrary/download. php?id=15 dalam Sujianto, et al., 2012).






Program ini dilaksanakan sebagai konse-kuensi logis dari kenaikan harga Bahan Bakar Minyak (BBM) yang subsidinya ditarik oleh pemerintah pusat. Kenaikan harga BBM tersebut jelas berdampak pada naiknya harga bahan pangan (sembilan bahan pokok), salah satunya beras. Program Raskin ini bertujuan untuk me-ngurangi beban pengeluaran dari rumah tangga miskin sebagai bentuk dukungan dalam mening-katkan ketahanan pangan dengan memberikan perlindungan sosial beras murah dengan jumlah maksimal 15 Kg/rumah tangga miskin/bulan dengan masing-masing seharga Rp. 1600,00/Kg (Netto) di titik distribusi. Program ini mencakup di seluruh provinsi, sementara tanggung jawab dari distribusi beras dari gudang sampai ke titik distribusi di pegang oleh Perum Bulog (www.digilib.itb.ac.id dalam Sujianto, et al., 2012).
Penyaluran RASKIN berawal dari Surat Perintah Alokasi (SPA) dari Pemerintah Kabu-paten/Kota kepada Perum BULOG dalam hal ini kepada, Kadivre/ Kasubdivre/KaKansilog Perum BULOG berdasarkan pagu RASKIN (tonase dan jumlah Rumah Tangga Sasaran -RTS) dan rincian di masing-masing Kecamatan dan Desa/Kelurahan.Pada waktu beras akan didistribusikan ke Titik Distribusi, Perum BULOG berdasarkan SPA menerbitkan Surat Perintah Pengeluaran Barang/Delivery Order (SPPB/DO) beras untuk masing-masing Kecamatan atau Desa/ Kelurahan kepada Satker RASKIN. Satker RASKIN mengambil beras di gudang Perum BULOG, mengangkut dan menyerahkan beras RASKIN kepada Pelaksana Distribusi RASKIN di Titik Distribusi. Di Titik Distribusi, penyerahan/penjualan beras kepada RTS-PM (Penerima Manfaat) RASKIN dilakukan oleh salah sate dari tiga (3) Pelaksana Distribusi RASKIN yaitu Kelompok Kerja (Pokja), atau Waning Desa (Wardes) atau Kelompok Masyarakat (Pokmas). Di Titik Distribusi inilah terjadi transaksi secara tunai dari RTS - PM RASKIN ke Pelaksana Distribusi. Dari paparan implementasi Program Raskin tersebut dapat disimpulkan bahwa penyaluran raskin amat rentan terhadap kesalahan, penyelewengan, dan bahkan manipulasi. Berikut adalah bagan dari alaur pendistribusian raskin :


http://www.bulog.co.id/images/alur_raskin_new.gif
 















Kekurangtepatan sasaran penerima Raskin juga dapat diketahui dari akses masyarakat miskin dan  tidak  miskin  terhadap  Raskin.  Menurut  hasil  pengolahan  data  Susenas,  baik  rumah tangga  miskin  maupun  tidak  miskin  dapat  membeli  Raskin.  Dalam  periode  2005  –  2009, akses  rumah  tangga  miskin  semakin  meningkat,  yaitu  sebesar  27,1  titik  persen,  dan  pada 2009 sekitar 90% rumah tangga miskin menjadi penerima Raskin. Namun demikian, akses rumah  tangga  tidak  miskin  juga  mengalami  peningkatan.  Meningkatnya  akses rumah tangga miskin dan tidak miskin pada 2009 tersebut diperkirakan karena meningkatnya jumlah  sasaran  Raskin  yang  menjadi  sama  dengan  jumlah RTM sehingga otomatis memperbanyak beras yang didistribusikan dan pada gilirannya meningkatkan jumlah rumah tangga yang dapat membelinya. Jika dibandingkan, persentase rumah tangga miskin yang membeli Raskin cenderung menurun, sebaliknya persentase rumah tangga tidak miskin yang membeli Raskin meningkat. Bahkan pada 2009, persentase rumah tangga miskin yang membeli Raskin lebih kecil dari pada rumah tangga tidak miskin.

 








     
     
      Untuk mengatasi masalah ini peran masing-masing lembaga pemerintahan, terutama di tingkat desa perlu lebih diintensifkan lagi terutama dalam hal pendataan RTM (Rumah Tangga Miskin) sehingga penyaluran raskin menjadi tepat sasaran. Peran pemerintah pusat dalam hal ini adalah mengawasi lembaga di bawahnya supaya tidak terjadi KKN. Sebenarnya hal dasar yang perlu diperbaiki adalah sumber daya manusianya. Oleh karena itu peran penyuluh dan lembaga pendidikan juga diperlukan untuk menciiptakan mansuia yang berjiwa bersih.











BAB 3. KESIMPULAN

1.        Program Raskin (Program Penyaluran Beras Untuk Keluarga Miskin) adalah sebuah program dari pemerintah. Tujuannya adalah untuk me-ngurangi beban pengeluaran dari rumah tangga miskin sebagai bentuk dukungan dalam mening-katkan ketahanan pangan.
2.        Perum BULOG berdasarkan SPA menerbitkan Surat Perintah Pengeluaran Barang/Delivery Order (SPPB/DO) beras untuk masing-masing Kecamatan atau Desa/ Kelurahan kepada Satker RASKIN.
3.        Kekurang tepatan sasaran penerima Raskin dapat diketahui dari akses masyarakat miskin dan  tidak  miskin  terhadap  Raskin.











DAFTAR PUSTAKA
Hastuti. Bambang S.  Sulton M. 2012. Tinjauan Efektivitas Pelaksanaan Raskin dalam Mencapai Enam Tepat. Jakarta: Lembaga Penelitian SMERU.

Perum BULOG. 2010. Alur Distribusi Raskin. http://www.bulog.co.id/alurraskin_v2.php. [Diakses 7 Oktober 2013].

Sujianto. Ernawati. Hasim A. Mayarni. 2012. Implementasi Program Raskin Dalam Upaya Meningkatkan Kesejahteraan Masyarakat. Kebijakan Publik, 3(2): 59-141.

UPAYA PENINGKATAN PRODUKTIVIT PERAN BULOG DALAM PENDISTRIBUSIAN RASKINAS PETANI MELALUI PENGUATAN MODAL SOSIAL









 





PERAN BULOG DALAM PENDISTRIBUSIAN RASKIN



KELOMPOK 3 :

                   1. MUZAYYINUL GHUFRON           (121510501016)
                   2. WAHYU MAULANA                       (121510501017)         
                   3. JENI WIDYA A                                (121510501018)
                   4. EFI DWI ALFIANI                           (121510501019)
                   5. DEVY CRISTIANA                         (121510501020)
                   6. AULYA ARTA ERLYNA               (121510501021)
                   7. IMRON ROSYIDI                             (121510501022)
                   8. VERONIKA SUSANTI                    (121510501023)
                   9. IRA SULISTIANA                            (121510501024)
                   10. TRI HADI P                                     (121510501025)






PROGRAM STUDI AGROTEKNOLOGI
FAKULTAS PERTANIAN
UNIVERSITAS JEMBER
BAB 1 PENDAHULUAN
1.1 Latar Belakang
Krisis yang menekan perekonomian pada pertengahan 1997, telah memberi pengaruh yang sangat merugikan bagi kondisi makro-ekonomi secara keseluruhandan yang paling terpenting adalah kesejahteraan masyarakat. Indonesia telah mencatat penurunan yang luar biasa dalam tingkat kemiskinan dibandingkan dengan pencapaian pada negara-negara kurang berkembang lainnya. Keberhasilan pengentasan kemiskinan dalam ukuran moneter atas kesejahteraan secara konsisten bersama-sama dengan perbaikan kesejahteraan yang diukur secara nonmoneter, seperti pendidikan dan indeks kesehatan. Hingga saat ini Indonesia masih menghadapi masalah kemiskinan dan kerawanan pangan. Masalah ini menjadi perhatian nasional dan penanganannya perlu dilakukan secara terpadu melibatkan berbagai sektor baik di tingkat pusat maupun daerah.
Ketahanan pangan dipandang sebagai hal yang sangat penting dalam rangka pembangunan nasional untuk membentuk manusia Indonesia berkualitas, mandiri, dan sejahtera. Untuk mencapai tujuan tersebut perlu diwujudkan ketersediaan pangan cukup, aman, bermutu,bergizi, dan beragam serta tersebar merata di seluruh wilayah Indonesiadan terjangkau oleh daya beli masyarakat. Beras hingga kini masih merupakan salah komoditi pangan pokok bagi masyarakat Indonesia dan merupakan komoditi strategis bagipembangunan nasional. Ketergantungan masyarakat terhadap konsumsi beras sangat besar. Indonesia memiliki tingkat konsumsi jauh lebih besar dibandingkan dengan negara lain yaitu mencapai 139/kapita/tahun. Bahkan beras sangat berperan dalam mempengaruhi kemiskinan Indonesia, yaitu sebesar 64%. Dampak yang ditimbulkan akibat kekurangan persediaan beras sangat besar. Kerawanan pangan biasanya akan lebih mudah menyulut keresahan masyarakat.
Pada tahun 1972/1973 saat terjadinya kerawanan pangan akibat kekeringan, saat itu suplai beras sangat terbatas dan hal tersebut juga terjadi di luar negeri. Akibatnya harga beras naik tajam dan pada akhirnya mendorong terjadinya protes-protes masyarakat. Keadaan tersebut menggambarkan bahwa masalah pangan tidak saja merupakan masalah satu individu atau bangsa saja, melainkan masalah bersama secara menyeluruh. Sehingga munculnya program raskin. Program Raskin merupakan program yang bersentuhan langsung dengan masyarakat, serta melibatkan berbagai pihak baik Pemerintah Pusat maupun Pemerintah Daerah, demikian pula aparat Desa/Kelurahan,Lembaga Musyawarah Desa, LSM, serta Tokoh Masyarakat. Oleh karena itu Pemerintah Pusat yang diwakili Tim Koordinasi Raskin Pusat dan Pemerintah Daerah yang diwakili oleh Tim Koordinasi Raskin Daerah baik Provinsi maupun Kabupaten /Kota, perlu bekerjasama dan bersinergi dalam melaksanakan Program Raskin sehingga tujuan-tujuan program dapat tercapai secara efektif dan efisien. Menyediakan dan mendistribusikan Raskin merupakan Tugas utama Perum Bulog. Mengingat sangat vitalnya kebijakan ini bagi kepentingan Negara dalam menanggulangi masalah kemiskinan, maka dalam pelaksanaannya Perum Bulog harus melaksanakan Program Raskin dengan tepat dan efektif demi tercapainya tujuan dan sasaran sesuai dengan pedoman umum Raskin.

1.2 Rumusan Masalah
1.      Apa yang dimaksud dengan program raskin dan hubungannya dengan ketahanan pangan?
2.      Bagaimana peran lembaga distributor raskin (Bulog) dalam menyalurkan Raskin?
3.      Apa permasalahan yang bisa timbul saat pendistribusian raskin?

1.3 Tujuan
1.      Untuk mengetahui program raskin dan hubungannya dengan ketahanan pangan.
2.      Untuk mengetahui peran lembaga distributor raskin (Bulog) dalam menyalurkan Raskin.
3.      Untuk mengetahui permasalahan yang bisa timbul saat pendistribusian raskin.

BAB 2. HASIL DAN PEMBAHASAN
Program Raskin (Program Penyaluran Beras Untuk Keluarga Miskin) adalah sebuah program dari pemerintah. Program ini dilaksanakan di bawah tanggung jawab Departemen Dalam Negeri dan Perum Bulog sesuai dengan SKB (Surat Keputusan Bersama) Menteri Dalam Negeri dengan Direktur Utama Perum Bulog Nomor : 25 Tahun 2003 dan Nomor : PKK-12/07/2003, yang melibatkan instansi terkait, Pemerintah Daerah dan masyarakat. Program Raskin pada dasarnya merupakan kelanjutan dari Program Operasi Pasar Khusus (OPK) yang diluncurkan pada Juli 1998 di bawah Program Jaring Pengaman Sosial (JPS). Beberapa penyesuaian yang telah dilakukan. Pada 2002, pemerintah mengganti nama OPK (Operasi Pasar Khusus) menjadi Program Raskin agar lebih mencerminkan sifat program, yakni sebagai bagian dari program perlindungan sosial bagi RTM (Rumah Tangga Miskin), tidak lagi sebagai program darurat penanggulangan dampak krisis ekonomi. Penetapan jumlah beras per bulan per RTM yang pada awalnya 10 kg, selama beberapa tahun berikutnya bervariasi dari 10 kg hingga 20 kg, dan pada 2009 menjadi 15 kg. Frekuensi distribusi yang pada tahun-tahun sebelumnya 12 kali, pada 2006 berkurang men-jadi 10 kali, dan pada 2007 sampai sekarang ini kembali menjadi 12 kali per tahun. Sasaran penerima manfaat yang sebelumnya mengguna-kan data keluarga prasejahtera (KPS) dan keluarga sejahtera 1 (KS-1) alasan ekonomi hasil pendataan BKKBN (Badan Koordinasi Keluarga Berencana Nasional), sejak 2006 berubah menggunakan data RTM hasil pendataan BPS (Badan Pusat Statistik) (www.pnpm-mandiri. org/elibrary/download. php?id=15 dalam Sujianto, et al., 2012).






Program ini dilaksanakan sebagai konse-kuensi logis dari kenaikan harga Bahan Bakar Minyak (BBM) yang subsidinya ditarik oleh pemerintah pusat. Kenaikan harga BBM tersebut jelas berdampak pada naiknya harga bahan pangan (sembilan bahan pokok), salah satunya beras. Program Raskin ini bertujuan untuk me-ngurangi beban pengeluaran dari rumah tangga miskin sebagai bentuk dukungan dalam mening-katkan ketahanan pangan dengan memberikan perlindungan sosial beras murah dengan jumlah maksimal 15 Kg/rumah tangga miskin/bulan dengan masing-masing seharga Rp. 1600,00/Kg (Netto) di titik distribusi. Program ini mencakup di seluruh provinsi, sementara tanggung jawab dari distribusi beras dari gudang sampai ke titik distribusi di pegang oleh Perum Bulog (www.digilib.itb.ac.id dalam Sujianto, et al., 2012).
Penyaluran RASKIN berawal dari Surat Perintah Alokasi (SPA) dari Pemerintah Kabu-paten/Kota kepada Perum BULOG dalam hal ini kepada, Kadivre/ Kasubdivre/KaKansilog Perum BULOG berdasarkan pagu RASKIN (tonase dan jumlah Rumah Tangga Sasaran -RTS) dan rincian di masing-masing Kecamatan dan Desa/Kelurahan.Pada waktu beras akan didistribusikan ke Titik Distribusi, Perum BULOG berdasarkan SPA menerbitkan Surat Perintah Pengeluaran Barang/Delivery Order (SPPB/DO) beras untuk masing-masing Kecamatan atau Desa/ Kelurahan kepada Satker RASKIN. Satker RASKIN mengambil beras di gudang Perum BULOG, mengangkut dan menyerahkan beras RASKIN kepada Pelaksana Distribusi RASKIN di Titik Distribusi. Di Titik Distribusi, penyerahan/penjualan beras kepada RTS-PM (Penerima Manfaat) RASKIN dilakukan oleh salah sate dari tiga (3) Pelaksana Distribusi RASKIN yaitu Kelompok Kerja (Pokja), atau Waning Desa (Wardes) atau Kelompok Masyarakat (Pokmas). Di Titik Distribusi inilah terjadi transaksi secara tunai dari RTS - PM RASKIN ke Pelaksana Distribusi. Dari paparan implementasi Program Raskin tersebut dapat disimpulkan bahwa penyaluran raskin amat rentan terhadap kesalahan, penyelewengan, dan bahkan manipulasi. Berikut adalah bagan dari alaur pendistribusian raskin :


http://www.bulog.co.id/images/alur_raskin_new.gif
 















Kekurangtepatan sasaran penerima Raskin juga dapat diketahui dari akses masyarakat miskin dan  tidak  miskin  terhadap  Raskin.  Menurut  hasil  pengolahan  data  Susenas,  baik  rumah tangga  miskin  maupun  tidak  miskin  dapat  membeli  Raskin.  Dalam  periode  2005  –  2009, akses  rumah  tangga  miskin  semakin  meningkat,  yaitu  sebesar  27,1  titik  persen,  dan  pada 2009 sekitar 90% rumah tangga miskin menjadi penerima Raskin. Namun demikian, akses rumah  tangga  tidak  miskin  juga  mengalami  peningkatan.  Meningkatnya  akses rumah tangga miskin dan tidak miskin pada 2009 tersebut diperkirakan karena meningkatnya jumlah  sasaran  Raskin  yang  menjadi  sama  dengan  jumlah RTM sehingga otomatis memperbanyak beras yang didistribusikan dan pada gilirannya meningkatkan jumlah rumah tangga yang dapat membelinya. Jika dibandingkan, persentase rumah tangga miskin yang membeli Raskin cenderung menurun, sebaliknya persentase rumah tangga tidak miskin yang membeli Raskin meningkat. Bahkan pada 2009, persentase rumah tangga miskin yang membeli Raskin lebih kecil dari pada rumah tangga tidak miskin.

 








     
     
      Untuk mengatasi masalah ini peran masing-masing lembaga pemerintahan, terutama di tingkat desa perlu lebih diintensifkan lagi terutama dalam hal pendataan RTM (Rumah Tangga Miskin) sehingga penyaluran raskin menjadi tepat sasaran. Peran pemerintah pusat dalam hal ini adalah mengawasi lembaga di bawahnya supaya tidak terjadi KKN. Sebenarnya hal dasar yang perlu diperbaiki adalah sumber daya manusianya. Oleh karena itu peran penyuluh dan lembaga pendidikan juga diperlukan untuk menciiptakan mansuia yang berjiwa bersih.











BAB 3. KESIMPULAN

1.        Program Raskin (Program Penyaluran Beras Untuk Keluarga Miskin) adalah sebuah program dari pemerintah. Tujuannya adalah untuk me-ngurangi beban pengeluaran dari rumah tangga miskin sebagai bentuk dukungan dalam mening-katkan ketahanan pangan.
2.        Perum BULOG berdasarkan SPA menerbitkan Surat Perintah Pengeluaran Barang/Delivery Order (SPPB/DO) beras untuk masing-masing Kecamatan atau Desa/ Kelurahan kepada Satker RASKIN.
3.        Kekurang tepatan sasaran penerima Raskin dapat diketahui dari akses masyarakat miskin dan  tidak  miskin  terhadap  Raskin.











DAFTAR PUSTAKA
Hastuti. Bambang S.  Sulton M. 2012. Tinjauan Efektivitas Pelaksanaan Raskin dalam Mencapai Enam Tepat. Jakarta: Lembaga Penelitian SMERU.

Perum BULOG. 2010. Alur Distribusi Raskin. http://www.bulog.co.id/alurraskin_v2.php. [Diakses 7 Oktober 2013].

Sujianto. Ernawati. Hasim A. Mayarni. 2012. Implementasi Program Raskin Dalam Upaya Meningkatkan Kesejahteraan Masyarakat. Kebijakan Publik, 3(2): 59-141.