Join with us ;)
"Merpati Putih Universitas Jember"
Disini kamu dapat memperoleh berbagai macam manfaat, antara lain :
- meningkatkan kesehatan tubuh tanpa resiko apapun
- meningkatkan daya kerja otak
- menyembuhkan penyakit hingga menambah aura kecantikan dan kewibawaan
Jadi, tunggu apalagi, gabung bersama kami dan nikmati manfaatnya ^_^
Ingat !!!
Di dalam tubuh yang sehat terdapat jiwa yang kuat :)
Ilmu Baru
"green campus agroteknologi " ^_^ sabar,,,,, sebuah kata yg q btuhkan... cita",,, sebuah hrapan yg akn kuraih... usaha... sebuah proses tuk menggapainya... optimis,,, sebuah kyakinan di dlm proses... psti bsa... itulah moto na... SUKSES... thulah yg mjd hsl na... AMIN YA ROBBAL 'ALAMIN..... "Man Jadda Wa Jadda"
Selasa, 17 Februari 2015
Rabu, 13 Agustus 2014
Melihat gambaran petani Indonesia saat ini
Sumber yang saya
wawancarai tentang pembudidayaan ini adalah seorang petani yang mempunyai lahan
sendiri, yang bernama Bapak Sarkam, 45 tahun. Dengan alamat di Dusun Babatan
Desa Lembeyan Wetan Kecamatan Lembeyan, Kabupaten Magetan. Bapak Sarkam ini
adalah petani yang berijazahkan SMP, yang menghidupi keluarganya atau sebagai
tulang punggung keluarganya dengan jumlah 4 orang anggota keluarga, yang
beranggotakan, ibu dari Bapak Sarkam, istri, dan 2 anaknya.
Pada pembudidayaan padi ini, Bapak
Sarkam memiliki lahan sendiri dengan luas lahan 0,5 ha atau 5000 m2.
Dengan lahan yang tergolong lumayan luas itu, pada saat pengolahannya, tidak
dilakukan secara sendiri, tetapi membutuhkan pekerja untuk melakukan
pengolahannya. Pengolahan yang dilakukan pada budidaya ini adalah dengan
menggunakan teknologi modern yaitu dengan menggunakan mesin. Yang mana mesin
ini bukan milik dari pemilik lahan,
tetapi punya orang lain, sehingga dalam pengolahannya membutuhkan orang yang
ahli dalam menggunakan mesin pengolahan tanah tersebut. Selain itu, dalam
pengolahannya masih membutuhkan pekerja, berarti perlu adanya biaya sebagai
ongkos para pekerja tersebut. Baik itu sebagai pekerja untuk menanam, mengolah
dan lain sebagainya.
Sarana produksi pada pembudidayaan
ini, seperti benih dan pupuk diperoleh dari hasil pembelian di toko-toko
pertanian. Selain itu, untuk mendapatkan akses sarana produksi tersebut, tidak
hanya di dalam kota, tetapi juga dari luar daerah. Sehingga, bagi petani yang
tidak mempunyai kendaraan, sulit untuk mendapatkan saprodi yang mereka
butuhkan. Jika untuk saprodi dalam hal irigasi juga sama dengan saprodi benih
dan pupuk dalam hal pengaksesannya. Hal tersebut dikarenakan, petani sangat
menggantungkan air pada air hujan. Sehingga pada saat musim kemarau, pada
pembudidayaannya, petani mendapatkan air dengan membeli pada perorangan yang
mempunyai pompa air di daerah tersebut.
Apabila semua sarana produksi sudah
terpenuhi, maka petani melakukan penanamannya. Tata cara tanam padi oleh Bapak
Sarkam yaitu pertama kali melakukan pembibitan atau persemaian pada bedengan
untu memperoleh bibit. Setelah persemaian berumur 17-20 hari, maka bibit siap
ditanam di lahan yang sudah diolah. Pengolahan lahan itu dengan memberikan
pupuk organik sebelum diolah. Setelah diolah, bibit yang siap ditanam tersebut
siap untuk ditanam, dengan jarak yang digunakan 20-23 cm. Apabila padi sudah
mulai tumbuh, maka perlu ada pemupukan yang dilakukan setelah umur 10 hari
dengan pupuk SP-36 1 kwintal, Phonska 50-100 kg dan Urea 50 kg. Kemudian dilakukan
pemupukan kedua setelah umur 20 hari dengan pupuk ZA 50 kg dan Phonska 1
kwintal. Ini adalah pemupukan terakir, tetapi jika suatu saat ada padi yang
terlihat tidak sehat atau menguning karena penyakit maka diberi pupuk kembali
dengan pupuk ZA secukupnya. Selain hal tersebut, biasanya petani juga melakukan
pengendalian terhadap pengganggu yang menyerang. Pengganggu yang biasanya ada
adalah gulma, yang kemudian dikendalikan dengan mekanik yaitu dicabuti.
Selainitu, ada juga OPT yang menyerang seperti belalang dan ulat, yang
dikendalikan dengan kimiawi.
Dari semua pembudidayaan petani
tersebut didapatkan produksi padi yang lumayan baik. Hal tersebut dikarenakan
dipengaruhi adanya musim. Menurut Bapak Sarkam, produksi pertanian akan lebih
tinngi pada musim kemarau dibandingkan pada musim penghujan. Hal ini dapat
diketahui dari produktivitas padi dari musim keduanya. Pada musim kemarau produktivitas
yang yang dihasilkan sekitar 3,5-3,7 ton dengan lahan 0,5 ha tersebut.
Sedangkan pada musim penghujan produktivitasnya sekitar 3,0-3,1 ton.
Dari hasil produksi dan produktivitasnya sangat
menentukan pemasarannya. Pemasaran padi tersebut diserahkan pada tengkulak
sebagai penentu harga. Hal ini dikarenakan petani menerima uang apa adanya
untuk penanaman selanjutnya, yaitu sebagai modal. Dapat juga dikatakan sebagai pengembalian
biaya yang dikeluarkan pada pengolahannya. Tetapi, tidak semua hasil dari
pemanenan tersebut dijual. Sebagian dijual dan sebagiannya lagi digunakan untuk
kebutuhan sehari-hari. Sehingga, untuk kebutuhan pokok sehari-hari tidak perlu
repot untuk membeli lagi.
Senin, 11 November 2013
syarat ekspor jagung
(PEMECAHAN
MASALAH BIDANG PERTANIAN)
Kelompok
4 (A)
ANGGOTA:
1. SITI
NURHIDAYATI (111510501023)
2. JENI
WIDYA R (121510501018)
3. EFI DWI
ALFIANI (121510501019)
4. DEVY
CRISTIANA (121510501020)
5. AULYA
ARTA E. (121510501021)
6. IMRON
ROSYIDI (121510501022)
7. VERONIKA
SUSANTI (121510501023)
Program Studi Agroteknologi
Fakultas Pertanian
Universitas Jember
2013
Salah satu komoditas pertanian yang
memiliki nilai tambah dan sangat potensial untuk dikembangkan adalah jagung.
Jagung merupakan kebutuhan kedua terbesar setelah beras. Seiring dengan pesatnya
perkembangan industri ternak membuat semakin tingginya permintaan akan jagung
sebagai bahan baku pakan ternak. Selain itu, nilai tambah yang dapat diambil
dari jagung adalah sebagai bahan baku industri olahan. Pemerintah Indonesia
telah mencanangkan swasembada jagung pada 2007, dengan target produksi 15 juta
ton karena kebutuhan konsumsi dan industri pakan ternak yang melonjak. Produksi
jagung dari tahun 2002 sampai dengan tahun 2005 mengalami peningkatan yang
diiringi dengan tanaman pangan lainnya yang merupakan tanaman pangan
kedua setelah beras.
Seiring dengan meningkatnya jumlah
produksi jagung di Indonesia, maka keragaan ekspor jagung mengalami peningkatan
pula. Disamping itu juga, keragaan impor jagung mengalami peningkatan. Ekspor dan
impor jagung yang dilakukan merupakan jenis jagung yang diperdagangkan dengan
seri 1005. Perkembangan ekspor dan impor jagung dalam kurun waktu 19 tahun
dapat dilihat pada Tabel 1.
Dari data yang tersaji pada Tabel 3
menunjukkan bahwa ekspor jagung Indonesia cenderung fluktuatif dibandingkan
dengan jumlah impor jagung Indonesia yang cenderung mengalami peningkatan.
Kondisi tersebut dapat menunjukkan bahwa impor jagung seri 1005 di Indonesia
semakin meningkat disebabkan oleh kebutuhan jagung domestik yang digunakan
sebagai kebutuhan bahan baku industri. Fluktuatifnya jumlah ekspor jagung
Indonesia di pasar internasional menunjukkan bahwa jagung yang di ekspor
Indonesia dengan jenis jagung seri 1005 masih sangat minim. Hal ini disebabkan
oleh jumlah kebutuhan jagung di Indonesia lebih tinggi dibandingkan jumlah
jagung yang di ekspor ke pasar internasional.
Untuk pengeksporan jagung ini juga
harus memenuhi standar mutu tanaman jagung. Penetapan standar mutu jagung
dilakukan berdasarkan berbagai kriteria seperti warna dengan ketentuan dan
penggunaan sebagai berikut:
1)
Warna :
- Jagung kuning apabila
sekurang-kurangnya 90% bijinya berwarna kuning
- Jagung putih apabila
sekurang-kurangnya 90% bijinya berwarna putih
2)
Penggunaan :
- Benih
- Nonbenih
Pada Klasifikasi dan penentuan
standar mutu jagung dibagi atas dua persyaratan yaitu persyaratan umum dan
khusus.
a)
Syarat umum standar mutu jagung:
• Bebas dari
hama penyakit
• Bebas bau
busuk, asam, atau bau asing lainnya
• Bebas dari
bahan kimia seperti insektisida dan fungisida
• Memiliki
suhu normal
b)
Syarat khusus standar mutu jagung dapat dilihat pada
Tabel 8.
Beberapa negara, seperti Cina, Malaysia, dan Singapura telah menerapkan
standar batas maksimum mikotoksin dalam biji jagung seperti disajikan pada
Tabel 9.
Tabel 8.
Syarat
khusus mutu jagung menurut SNI.
Mutu Parameter I I I III I V
---------------------------------------------------------------------------------------
Kadar air maksimum (%) 1 4 1 4 1 5 1 7
---------------------------------------------------------------------------------------
Butir rusak maksimum (%) 2 4 6 8
---------------------------------------------------------------------------------------
Butir warna lain maksimum (%) 1 3 7 1 0
---------------------------------------------------------------------------------------
Butir pecah maksimum (%) 1 2 3 3
---------------------------------------------------------------------------------------
Kotoran maksimum (%) 1 1 2 2
---------------------------------------------------------------------------------------
Mutu Parameter I I I III I V
---------------------------------------------------------------------------------------
Kadar air maksimum (%) 1 4 1 4 1 5 1 7
---------------------------------------------------------------------------------------
Butir rusak maksimum (%) 2 4 6 8
---------------------------------------------------------------------------------------
Butir warna lain maksimum (%) 1 3 7 1 0
---------------------------------------------------------------------------------------
Butir pecah maksimum (%) 1 2 3 3
---------------------------------------------------------------------------------------
Kotoran maksimum (%) 1 1 2 2
---------------------------------------------------------------------------------------
Tabel 9.
Standar batas maksimum kandungan mikotoksin
pada biji jagung di beberapa negara.
Negara Batas maksimum mikotoksin
( p p b )
-----------------------------------------------------------------------------------
Cina 2 0
-----------------------------------------------------------------------------------
Malaysia 35 (bahan pangan)
-----------------------------------------------------------------------------------
Singapura 5
-----------------------------------------------------------------------------------
Indonesia -
-----------------------------------------------------------------------------------
Negara Batas maksimum mikotoksin
( p p b )
-----------------------------------------------------------------------------------
Cina 2 0
-----------------------------------------------------------------------------------
Malaysia 35 (bahan pangan)
-----------------------------------------------------------------------------------
Singapura 5
-----------------------------------------------------------------------------------
Indonesia -
-----------------------------------------------------------------------------------
Sehingga,
apabila standar mutu jagung tidak memenuhi syarat seperti yang telah disebutkan
diatas, maka akan terjadi penolakan ekspor jagung. adapun penyebab penolakan
ekspor jagung di Indonesia yaitu :
1.
Kadar air biji jagung masih berkisar antara 25-35%
2.
Kualitas dari hasil lebih dari 3% didominasi oleh
butir biji jagung yang pecah dan kotoran berupa serpihan janggel.
3.
Mutu jagung rendah karena banyak terinfeksi oleh
cendawan/jamur.
UPAYA PENINGKATAN PRODUKTIVIT PERAN BULOG DALAM PENDISTRIBUSIAN RASKINAS PETANI MELALUI PENGUATAN MODAL SOSIAL
PERAN BULOG
DALAM PENDISTRIBUSIAN RASKIN
KELOMPOK 3 :
1. MUZAYYINUL GHUFRON (121510501016)
2. WAHYU MAULANA (121510501017)
3. JENI WIDYA A (121510501018)
4. EFI DWI ALFIANI (121510501019)
5. DEVY CRISTIANA (121510501020)
6. AULYA ARTA ERLYNA (121510501021)
7. IMRON ROSYIDI (121510501022)
8. VERONIKA SUSANTI (121510501023)
9. IRA SULISTIANA (121510501024)
10. TRI HADI P (121510501025)
PROGRAM
STUDI AGROTEKNOLOGI
FAKULTAS
PERTANIAN
UNIVERSITAS
JEMBER
BAB
1 PENDAHULUAN
1.1 Latar Belakang
Krisis yang menekan
perekonomian pada pertengahan 1997, telah memberi pengaruh yang sangat
merugikan bagi kondisi makro-ekonomi secara keseluruhandan yang paling
terpenting adalah kesejahteraan masyarakat. Indonesia telah mencatat penurunan
yang luar biasa dalam tingkat kemiskinan dibandingkan dengan pencapaian pada
negara-negara kurang berkembang lainnya. Keberhasilan pengentasan kemiskinan dalam
ukuran moneter atas kesejahteraan secara konsisten bersama-sama dengan
perbaikan kesejahteraan yang diukur secara nonmoneter, seperti pendidikan dan
indeks kesehatan. Hingga saat ini Indonesia masih menghadapi masalah kemiskinan
dan kerawanan pangan. Masalah ini menjadi perhatian nasional dan penanganannya
perlu dilakukan secara terpadu melibatkan berbagai sektor baik di tingkat pusat
maupun daerah.
Ketahanan pangan
dipandang sebagai hal yang sangat penting dalam rangka pembangunan nasional
untuk membentuk manusia Indonesia berkualitas, mandiri, dan sejahtera. Untuk
mencapai tujuan tersebut perlu diwujudkan ketersediaan pangan cukup, aman,
bermutu,bergizi, dan beragam serta tersebar merata di seluruh wilayah
Indonesiadan terjangkau oleh daya beli masyarakat. Beras hingga kini masih
merupakan salah komoditi pangan pokok bagi masyarakat Indonesia dan merupakan
komoditi strategis bagipembangunan nasional. Ketergantungan masyarakat terhadap
konsumsi beras sangat besar. Indonesia memiliki tingkat konsumsi jauh lebih
besar dibandingkan dengan negara lain yaitu mencapai 139/kapita/tahun. Bahkan
beras sangat berperan dalam mempengaruhi kemiskinan Indonesia, yaitu sebesar
64%. Dampak yang ditimbulkan akibat kekurangan persediaan beras sangat besar.
Kerawanan pangan biasanya akan lebih mudah menyulut keresahan masyarakat.
Pada tahun 1972/1973
saat terjadinya kerawanan pangan akibat kekeringan, saat itu suplai beras
sangat terbatas dan hal tersebut juga terjadi di luar negeri. Akibatnya
harga beras naik tajam dan pada akhirnya mendorong terjadinya protes-protes
masyarakat. Keadaan tersebut menggambarkan bahwa masalah pangan tidak saja
merupakan masalah satu individu atau bangsa saja, melainkan masalah bersama
secara menyeluruh. Sehingga munculnya program raskin. Program
Raskin merupakan program yang bersentuhan langsung dengan masyarakat, serta
melibatkan berbagai pihak baik Pemerintah Pusat maupun Pemerintah Daerah,
demikian pula aparat Desa/Kelurahan,Lembaga Musyawarah Desa, LSM, serta Tokoh
Masyarakat. Oleh karena itu Pemerintah Pusat yang diwakili Tim Koordinasi
Raskin Pusat dan Pemerintah Daerah yang diwakili oleh Tim Koordinasi Raskin
Daerah baik Provinsi maupun Kabupaten /Kota, perlu bekerjasama dan bersinergi dalam
melaksanakan Program Raskin sehingga tujuan-tujuan program dapat tercapai
secara efektif dan efisien. Menyediakan dan mendistribusikan Raskin merupakan
Tugas utama Perum Bulog. Mengingat sangat vitalnya kebijakan ini bagi
kepentingan Negara dalam menanggulangi masalah kemiskinan, maka dalam
pelaksanaannya Perum Bulog harus melaksanakan Program Raskin dengan tepat dan
efektif demi tercapainya tujuan dan sasaran sesuai dengan pedoman umum Raskin.
1.2
Rumusan Masalah
1. Apa
yang dimaksud dengan program raskin dan hubungannya dengan ketahanan pangan?
2. Bagaimana
peran lembaga distributor raskin (Bulog) dalam menyalurkan Raskin?
3. Apa
permasalahan yang bisa timbul saat pendistribusian raskin?
1.3
Tujuan
1. Untuk
mengetahui program raskin dan hubungannya dengan ketahanan pangan.
2. Untuk
mengetahui peran lembaga distributor raskin (Bulog) dalam menyalurkan Raskin.
3. Untuk
mengetahui permasalahan yang bisa timbul saat pendistribusian raskin.
BAB
2. HASIL DAN PEMBAHASAN
Program Raskin (Program
Penyaluran Beras Untuk Keluarga Miskin) adalah sebuah program dari pemerintah.
Program ini dilaksanakan di bawah tanggung jawab Departemen Dalam Negeri dan
Perum Bulog sesuai dengan SKB (Surat Keputusan Bersama) Menteri Dalam Negeri dengan
Direktur Utama Perum Bulog Nomor : 25 Tahun 2003 dan Nomor : PKK-12/07/2003, yang
melibatkan instansi terkait, Pemerintah Daerah dan masyarakat. Program Raskin
pada dasarnya merupakan kelanjutan dari Program Operasi Pasar Khusus (OPK) yang
diluncurkan pada Juli 1998 di bawah Program Jaring Pengaman Sosial (JPS). Beberapa
penyesuaian yang telah dilakukan. Pada 2002, pemerintah mengganti nama OPK
(Operasi Pasar Khusus) menjadi Program Raskin agar lebih mencerminkan sifat
program, yakni sebagai bagian dari program perlindungan sosial bagi RTM (Rumah
Tangga Miskin), tidak lagi sebagai program darurat penanggulangan dampak krisis
ekonomi. Penetapan jumlah beras per bulan per RTM yang pada awalnya 10 kg, selama
beberapa tahun berikutnya bervariasi dari 10 kg hingga 20 kg, dan pada 2009
menjadi 15 kg. Frekuensi distribusi yang pada tahun-tahun sebelumnya 12 kali,
pada 2006 berkurang men-jadi 10 kali, dan pada 2007 sampai sekarang ini kembali
menjadi 12 kali per tahun. Sasaran penerima manfaat yang sebelumnya
mengguna-kan data keluarga prasejahtera (KPS) dan keluarga sejahtera 1 (KS-1)
alasan ekonomi hasil pendataan BKKBN (Badan Koordinasi Keluarga Berencana
Nasional), sejak 2006 berubah menggunakan data RTM hasil pendataan BPS (Badan
Pusat Statistik) (www.pnpm-mandiri.
org/elibrary/download. php?id=15 dalam Sujianto,
et al., 2012).
Program ini
dilaksanakan sebagai konse-kuensi logis dari kenaikan harga Bahan Bakar Minyak
(BBM) yang subsidinya ditarik oleh pemerintah pusat. Kenaikan harga BBM
tersebut jelas berdampak pada naiknya harga bahan pangan (sembilan bahan
pokok), salah satunya beras. Program Raskin ini bertujuan untuk me-ngurangi
beban pengeluaran dari rumah tangga miskin sebagai bentuk dukungan dalam
mening-katkan ketahanan pangan dengan memberikan perlindungan sosial beras
murah dengan jumlah maksimal 15 Kg/rumah tangga miskin/bulan dengan masing-masing
seharga Rp. 1600,00/Kg (Netto) di titik distribusi. Program ini mencakup di
seluruh provinsi, sementara tanggung jawab dari distribusi beras dari gudang
sampai ke titik distribusi di pegang oleh Perum Bulog (www.digilib.itb.ac.id
dalam Sujianto, et al., 2012).
Penyaluran
RASKIN berawal dari Surat Perintah Alokasi (SPA) dari Pemerintah
Kabu-paten/Kota kepada Perum BULOG dalam hal ini kepada, Kadivre/
Kasubdivre/KaKansilog Perum BULOG berdasarkan pagu RASKIN (tonase dan jumlah
Rumah Tangga Sasaran -RTS) dan rincian di masing-masing Kecamatan dan
Desa/Kelurahan.Pada waktu beras akan didistribusikan ke Titik Distribusi, Perum
BULOG berdasarkan SPA menerbitkan Surat Perintah Pengeluaran Barang/Delivery
Order (SPPB/DO) beras untuk masing-masing Kecamatan atau Desa/ Kelurahan kepada
Satker RASKIN. Satker RASKIN mengambil beras di gudang Perum BULOG, mengangkut
dan menyerahkan beras RASKIN kepada Pelaksana Distribusi RASKIN di Titik
Distribusi. Di Titik Distribusi, penyerahan/penjualan beras kepada RTS-PM
(Penerima Manfaat) RASKIN dilakukan oleh salah sate dari tiga (3) Pelaksana Distribusi
RASKIN yaitu Kelompok Kerja (Pokja), atau Waning Desa (Wardes) atau Kelompok
Masyarakat (Pokmas). Di Titik Distribusi inilah terjadi transaksi secara tunai
dari RTS - PM RASKIN ke Pelaksana Distribusi. Dari paparan implementasi Program
Raskin tersebut dapat disimpulkan bahwa penyaluran raskin amat rentan terhadap
kesalahan, penyelewengan, dan bahkan manipulasi. Berikut adalah bagan dari
alaur pendistribusian raskin :
Kekurangtepatan sasaran penerima Raskin
juga dapat diketahui dari akses masyarakat miskin dan tidak
miskin terhadap Raskin.
Menurut hasil pengolahan
data Susenas, baik
rumah tangga miskin maupun
tidak miskin dapat
membeli Raskin. Dalam
periode 2005 –
2009, akses rumah tangga
miskin semakin meningkat,
yaitu sebesar 27,1
titik persen, dan
pada 2009 sekitar 90% rumah tangga miskin menjadi penerima Raskin. Namun
demikian, akses rumah tangga tidak
miskin juga mengalami peningkatan.
Meningkatnya akses rumah tangga
miskin dan tidak miskin pada 2009 tersebut diperkirakan karena meningkatnya jumlah sasaran
Raskin yang menjadi
sama dengan jumlah RTM sehingga otomatis memperbanyak
beras yang didistribusikan dan pada gilirannya meningkatkan jumlah rumah tangga
yang dapat membelinya. Jika dibandingkan, persentase rumah tangga miskin yang
membeli Raskin cenderung menurun, sebaliknya persentase rumah tangga tidak miskin
yang membeli Raskin meningkat. Bahkan pada 2009, persentase rumah tangga miskin
yang membeli Raskin lebih kecil dari pada rumah tangga tidak miskin.
Untuk mengatasi masalah
ini peran masing-masing lembaga pemerintahan, terutama di tingkat desa perlu
lebih diintensifkan lagi terutama dalam hal pendataan RTM (Rumah Tangga Miskin)
sehingga penyaluran raskin menjadi tepat sasaran. Peran pemerintah pusat dalam
hal ini adalah mengawasi lembaga di bawahnya supaya tidak terjadi KKN.
Sebenarnya hal dasar yang perlu diperbaiki adalah sumber daya manusianya. Oleh
karena itu peran penyuluh dan lembaga pendidikan juga diperlukan untuk
menciiptakan mansuia yang berjiwa bersih.
BAB
3. KESIMPULAN
1.
Program Raskin (Program Penyaluran Beras
Untuk Keluarga Miskin) adalah sebuah program dari pemerintah. Tujuannya adalah untuk
me-ngurangi beban pengeluaran dari rumah tangga miskin sebagai bentuk dukungan
dalam mening-katkan ketahanan pangan.
2.
Perum BULOG
berdasarkan SPA menerbitkan Surat Perintah Pengeluaran Barang/Delivery Order
(SPPB/DO) beras untuk masing-masing Kecamatan atau Desa/ Kelurahan kepada
Satker RASKIN.
3.
Kekurang tepatan sasaran penerima Raskin
dapat diketahui dari akses masyarakat miskin dan tidak
miskin terhadap Raskin.
DAFTAR
PUSTAKA
Hastuti.
Bambang S. Sulton M. 2012. Tinjauan Efektivitas Pelaksanaan Raskin
dalam Mencapai Enam Tepat. Jakarta: Lembaga Penelitian SMERU.
Perum
BULOG. 2010. Alur Distribusi Raskin. http://www.bulog.co.id/alurraskin_v2.php.
[Diakses 7 Oktober 2013].
Sujianto.
Ernawati. Hasim A. Mayarni. 2012. Implementasi Program Raskin Dalam Upaya
Meningkatkan Kesejahteraan Masyarakat. Kebijakan
Publik, 3(2): 59-141.
UPAYA PENINGKATAN PRODUKTIVIT PERAN BULOG DALAM PENDISTRIBUSIAN RASKINAS PETANI MELALUI PENGUATAN MODAL SOSIAL
PERAN BULOG
DALAM PENDISTRIBUSIAN RASKIN
KELOMPOK 3 :
1. MUZAYYINUL GHUFRON (121510501016)
2. WAHYU MAULANA (121510501017)
3. JENI WIDYA A (121510501018)
4. EFI DWI ALFIANI (121510501019)
5. DEVY CRISTIANA (121510501020)
6. AULYA ARTA ERLYNA (121510501021)
7. IMRON ROSYIDI (121510501022)
8. VERONIKA SUSANTI (121510501023)
9. IRA SULISTIANA (121510501024)
10. TRI HADI P (121510501025)
PROGRAM
STUDI AGROTEKNOLOGI
FAKULTAS
PERTANIAN
UNIVERSITAS
JEMBER
BAB
1 PENDAHULUAN
1.1 Latar Belakang
Krisis yang menekan
perekonomian pada pertengahan 1997, telah memberi pengaruh yang sangat
merugikan bagi kondisi makro-ekonomi secara keseluruhandan yang paling
terpenting adalah kesejahteraan masyarakat. Indonesia telah mencatat penurunan
yang luar biasa dalam tingkat kemiskinan dibandingkan dengan pencapaian pada
negara-negara kurang berkembang lainnya. Keberhasilan pengentasan kemiskinan dalam
ukuran moneter atas kesejahteraan secara konsisten bersama-sama dengan
perbaikan kesejahteraan yang diukur secara nonmoneter, seperti pendidikan dan
indeks kesehatan. Hingga saat ini Indonesia masih menghadapi masalah kemiskinan
dan kerawanan pangan. Masalah ini menjadi perhatian nasional dan penanganannya
perlu dilakukan secara terpadu melibatkan berbagai sektor baik di tingkat pusat
maupun daerah.
Ketahanan pangan
dipandang sebagai hal yang sangat penting dalam rangka pembangunan nasional
untuk membentuk manusia Indonesia berkualitas, mandiri, dan sejahtera. Untuk
mencapai tujuan tersebut perlu diwujudkan ketersediaan pangan cukup, aman,
bermutu,bergizi, dan beragam serta tersebar merata di seluruh wilayah
Indonesiadan terjangkau oleh daya beli masyarakat. Beras hingga kini masih
merupakan salah komoditi pangan pokok bagi masyarakat Indonesia dan merupakan
komoditi strategis bagipembangunan nasional. Ketergantungan masyarakat terhadap
konsumsi beras sangat besar. Indonesia memiliki tingkat konsumsi jauh lebih
besar dibandingkan dengan negara lain yaitu mencapai 139/kapita/tahun. Bahkan
beras sangat berperan dalam mempengaruhi kemiskinan Indonesia, yaitu sebesar
64%. Dampak yang ditimbulkan akibat kekurangan persediaan beras sangat besar.
Kerawanan pangan biasanya akan lebih mudah menyulut keresahan masyarakat.
Pada tahun 1972/1973
saat terjadinya kerawanan pangan akibat kekeringan, saat itu suplai beras
sangat terbatas dan hal tersebut juga terjadi di luar negeri. Akibatnya
harga beras naik tajam dan pada akhirnya mendorong terjadinya protes-protes
masyarakat. Keadaan tersebut menggambarkan bahwa masalah pangan tidak saja
merupakan masalah satu individu atau bangsa saja, melainkan masalah bersama
secara menyeluruh. Sehingga munculnya program raskin. Program
Raskin merupakan program yang bersentuhan langsung dengan masyarakat, serta
melibatkan berbagai pihak baik Pemerintah Pusat maupun Pemerintah Daerah,
demikian pula aparat Desa/Kelurahan,Lembaga Musyawarah Desa, LSM, serta Tokoh
Masyarakat. Oleh karena itu Pemerintah Pusat yang diwakili Tim Koordinasi
Raskin Pusat dan Pemerintah Daerah yang diwakili oleh Tim Koordinasi Raskin
Daerah baik Provinsi maupun Kabupaten /Kota, perlu bekerjasama dan bersinergi dalam
melaksanakan Program Raskin sehingga tujuan-tujuan program dapat tercapai
secara efektif dan efisien. Menyediakan dan mendistribusikan Raskin merupakan
Tugas utama Perum Bulog. Mengingat sangat vitalnya kebijakan ini bagi
kepentingan Negara dalam menanggulangi masalah kemiskinan, maka dalam
pelaksanaannya Perum Bulog harus melaksanakan Program Raskin dengan tepat dan
efektif demi tercapainya tujuan dan sasaran sesuai dengan pedoman umum Raskin.
1.2
Rumusan Masalah
1. Apa
yang dimaksud dengan program raskin dan hubungannya dengan ketahanan pangan?
2. Bagaimana
peran lembaga distributor raskin (Bulog) dalam menyalurkan Raskin?
3. Apa
permasalahan yang bisa timbul saat pendistribusian raskin?
1.3
Tujuan
1. Untuk
mengetahui program raskin dan hubungannya dengan ketahanan pangan.
2. Untuk
mengetahui peran lembaga distributor raskin (Bulog) dalam menyalurkan Raskin.
3. Untuk
mengetahui permasalahan yang bisa timbul saat pendistribusian raskin.
BAB
2. HASIL DAN PEMBAHASAN
Program Raskin (Program
Penyaluran Beras Untuk Keluarga Miskin) adalah sebuah program dari pemerintah.
Program ini dilaksanakan di bawah tanggung jawab Departemen Dalam Negeri dan
Perum Bulog sesuai dengan SKB (Surat Keputusan Bersama) Menteri Dalam Negeri dengan
Direktur Utama Perum Bulog Nomor : 25 Tahun 2003 dan Nomor : PKK-12/07/2003, yang
melibatkan instansi terkait, Pemerintah Daerah dan masyarakat. Program Raskin
pada dasarnya merupakan kelanjutan dari Program Operasi Pasar Khusus (OPK) yang
diluncurkan pada Juli 1998 di bawah Program Jaring Pengaman Sosial (JPS). Beberapa
penyesuaian yang telah dilakukan. Pada 2002, pemerintah mengganti nama OPK
(Operasi Pasar Khusus) menjadi Program Raskin agar lebih mencerminkan sifat
program, yakni sebagai bagian dari program perlindungan sosial bagi RTM (Rumah
Tangga Miskin), tidak lagi sebagai program darurat penanggulangan dampak krisis
ekonomi. Penetapan jumlah beras per bulan per RTM yang pada awalnya 10 kg, selama
beberapa tahun berikutnya bervariasi dari 10 kg hingga 20 kg, dan pada 2009
menjadi 15 kg. Frekuensi distribusi yang pada tahun-tahun sebelumnya 12 kali,
pada 2006 berkurang men-jadi 10 kali, dan pada 2007 sampai sekarang ini kembali
menjadi 12 kali per tahun. Sasaran penerima manfaat yang sebelumnya
mengguna-kan data keluarga prasejahtera (KPS) dan keluarga sejahtera 1 (KS-1)
alasan ekonomi hasil pendataan BKKBN (Badan Koordinasi Keluarga Berencana
Nasional), sejak 2006 berubah menggunakan data RTM hasil pendataan BPS (Badan
Pusat Statistik) (www.pnpm-mandiri.
org/elibrary/download. php?id=15 dalam Sujianto,
et al., 2012).
Program ini
dilaksanakan sebagai konse-kuensi logis dari kenaikan harga Bahan Bakar Minyak
(BBM) yang subsidinya ditarik oleh pemerintah pusat. Kenaikan harga BBM
tersebut jelas berdampak pada naiknya harga bahan pangan (sembilan bahan
pokok), salah satunya beras. Program Raskin ini bertujuan untuk me-ngurangi
beban pengeluaran dari rumah tangga miskin sebagai bentuk dukungan dalam
mening-katkan ketahanan pangan dengan memberikan perlindungan sosial beras
murah dengan jumlah maksimal 15 Kg/rumah tangga miskin/bulan dengan masing-masing
seharga Rp. 1600,00/Kg (Netto) di titik distribusi. Program ini mencakup di
seluruh provinsi, sementara tanggung jawab dari distribusi beras dari gudang
sampai ke titik distribusi di pegang oleh Perum Bulog (www.digilib.itb.ac.id
dalam Sujianto, et al., 2012).
Penyaluran
RASKIN berawal dari Surat Perintah Alokasi (SPA) dari Pemerintah
Kabu-paten/Kota kepada Perum BULOG dalam hal ini kepada, Kadivre/
Kasubdivre/KaKansilog Perum BULOG berdasarkan pagu RASKIN (tonase dan jumlah
Rumah Tangga Sasaran -RTS) dan rincian di masing-masing Kecamatan dan
Desa/Kelurahan.Pada waktu beras akan didistribusikan ke Titik Distribusi, Perum
BULOG berdasarkan SPA menerbitkan Surat Perintah Pengeluaran Barang/Delivery
Order (SPPB/DO) beras untuk masing-masing Kecamatan atau Desa/ Kelurahan kepada
Satker RASKIN. Satker RASKIN mengambil beras di gudang Perum BULOG, mengangkut
dan menyerahkan beras RASKIN kepada Pelaksana Distribusi RASKIN di Titik
Distribusi. Di Titik Distribusi, penyerahan/penjualan beras kepada RTS-PM
(Penerima Manfaat) RASKIN dilakukan oleh salah sate dari tiga (3) Pelaksana Distribusi
RASKIN yaitu Kelompok Kerja (Pokja), atau Waning Desa (Wardes) atau Kelompok
Masyarakat (Pokmas). Di Titik Distribusi inilah terjadi transaksi secara tunai
dari RTS - PM RASKIN ke Pelaksana Distribusi. Dari paparan implementasi Program
Raskin tersebut dapat disimpulkan bahwa penyaluran raskin amat rentan terhadap
kesalahan, penyelewengan, dan bahkan manipulasi. Berikut adalah bagan dari
alaur pendistribusian raskin :
Kekurangtepatan sasaran penerima Raskin
juga dapat diketahui dari akses masyarakat miskin dan tidak
miskin terhadap Raskin.
Menurut hasil pengolahan
data Susenas, baik
rumah tangga miskin maupun
tidak miskin dapat
membeli Raskin. Dalam
periode 2005 –
2009, akses rumah tangga
miskin semakin meningkat,
yaitu sebesar 27,1
titik persen, dan
pada 2009 sekitar 90% rumah tangga miskin menjadi penerima Raskin. Namun
demikian, akses rumah tangga tidak
miskin juga mengalami peningkatan.
Meningkatnya akses rumah tangga
miskin dan tidak miskin pada 2009 tersebut diperkirakan karena meningkatnya jumlah sasaran
Raskin yang menjadi
sama dengan jumlah RTM sehingga otomatis memperbanyak
beras yang didistribusikan dan pada gilirannya meningkatkan jumlah rumah tangga
yang dapat membelinya. Jika dibandingkan, persentase rumah tangga miskin yang
membeli Raskin cenderung menurun, sebaliknya persentase rumah tangga tidak miskin
yang membeli Raskin meningkat. Bahkan pada 2009, persentase rumah tangga miskin
yang membeli Raskin lebih kecil dari pada rumah tangga tidak miskin.
Untuk mengatasi masalah
ini peran masing-masing lembaga pemerintahan, terutama di tingkat desa perlu
lebih diintensifkan lagi terutama dalam hal pendataan RTM (Rumah Tangga Miskin)
sehingga penyaluran raskin menjadi tepat sasaran. Peran pemerintah pusat dalam
hal ini adalah mengawasi lembaga di bawahnya supaya tidak terjadi KKN.
Sebenarnya hal dasar yang perlu diperbaiki adalah sumber daya manusianya. Oleh
karena itu peran penyuluh dan lembaga pendidikan juga diperlukan untuk
menciiptakan mansuia yang berjiwa bersih.
BAB
3. KESIMPULAN
1.
Program Raskin (Program Penyaluran Beras
Untuk Keluarga Miskin) adalah sebuah program dari pemerintah. Tujuannya adalah untuk
me-ngurangi beban pengeluaran dari rumah tangga miskin sebagai bentuk dukungan
dalam mening-katkan ketahanan pangan.
2.
Perum BULOG
berdasarkan SPA menerbitkan Surat Perintah Pengeluaran Barang/Delivery Order
(SPPB/DO) beras untuk masing-masing Kecamatan atau Desa/ Kelurahan kepada
Satker RASKIN.
3.
Kekurang tepatan sasaran penerima Raskin
dapat diketahui dari akses masyarakat miskin dan tidak
miskin terhadap Raskin.
DAFTAR
PUSTAKA
Hastuti.
Bambang S. Sulton M. 2012. Tinjauan Efektivitas Pelaksanaan Raskin
dalam Mencapai Enam Tepat. Jakarta: Lembaga Penelitian SMERU.
Perum
BULOG. 2010. Alur Distribusi Raskin. http://www.bulog.co.id/alurraskin_v2.php.
[Diakses 7 Oktober 2013].
Sujianto.
Ernawati. Hasim A. Mayarni. 2012. Implementasi Program Raskin Dalam Upaya
Meningkatkan Kesejahteraan Masyarakat. Kebijakan
Publik, 3(2): 59-141.
Langganan:
Postingan (Atom)