Senin, 11 November 2013

UPAYA PENINGKATAN PRODUKTIVIT PERAN BULOG DALAM PENDISTRIBUSIAN RASKINAS PETANI MELALUI PENGUATAN MODAL SOSIAL









 





PERAN BULOG DALAM PENDISTRIBUSIAN RASKIN



KELOMPOK 3 :

                   1. MUZAYYINUL GHUFRON           (121510501016)
                   2. WAHYU MAULANA                       (121510501017)         
                   3. JENI WIDYA A                                (121510501018)
                   4. EFI DWI ALFIANI                           (121510501019)
                   5. DEVY CRISTIANA                         (121510501020)
                   6. AULYA ARTA ERLYNA               (121510501021)
                   7. IMRON ROSYIDI                             (121510501022)
                   8. VERONIKA SUSANTI                    (121510501023)
                   9. IRA SULISTIANA                            (121510501024)
                   10. TRI HADI P                                     (121510501025)






PROGRAM STUDI AGROTEKNOLOGI
FAKULTAS PERTANIAN
UNIVERSITAS JEMBER
BAB 1 PENDAHULUAN
1.1 Latar Belakang
Krisis yang menekan perekonomian pada pertengahan 1997, telah memberi pengaruh yang sangat merugikan bagi kondisi makro-ekonomi secara keseluruhandan yang paling terpenting adalah kesejahteraan masyarakat. Indonesia telah mencatat penurunan yang luar biasa dalam tingkat kemiskinan dibandingkan dengan pencapaian pada negara-negara kurang berkembang lainnya. Keberhasilan pengentasan kemiskinan dalam ukuran moneter atas kesejahteraan secara konsisten bersama-sama dengan perbaikan kesejahteraan yang diukur secara nonmoneter, seperti pendidikan dan indeks kesehatan. Hingga saat ini Indonesia masih menghadapi masalah kemiskinan dan kerawanan pangan. Masalah ini menjadi perhatian nasional dan penanganannya perlu dilakukan secara terpadu melibatkan berbagai sektor baik di tingkat pusat maupun daerah.
Ketahanan pangan dipandang sebagai hal yang sangat penting dalam rangka pembangunan nasional untuk membentuk manusia Indonesia berkualitas, mandiri, dan sejahtera. Untuk mencapai tujuan tersebut perlu diwujudkan ketersediaan pangan cukup, aman, bermutu,bergizi, dan beragam serta tersebar merata di seluruh wilayah Indonesiadan terjangkau oleh daya beli masyarakat. Beras hingga kini masih merupakan salah komoditi pangan pokok bagi masyarakat Indonesia dan merupakan komoditi strategis bagipembangunan nasional. Ketergantungan masyarakat terhadap konsumsi beras sangat besar. Indonesia memiliki tingkat konsumsi jauh lebih besar dibandingkan dengan negara lain yaitu mencapai 139/kapita/tahun. Bahkan beras sangat berperan dalam mempengaruhi kemiskinan Indonesia, yaitu sebesar 64%. Dampak yang ditimbulkan akibat kekurangan persediaan beras sangat besar. Kerawanan pangan biasanya akan lebih mudah menyulut keresahan masyarakat.
Pada tahun 1972/1973 saat terjadinya kerawanan pangan akibat kekeringan, saat itu suplai beras sangat terbatas dan hal tersebut juga terjadi di luar negeri. Akibatnya harga beras naik tajam dan pada akhirnya mendorong terjadinya protes-protes masyarakat. Keadaan tersebut menggambarkan bahwa masalah pangan tidak saja merupakan masalah satu individu atau bangsa saja, melainkan masalah bersama secara menyeluruh. Sehingga munculnya program raskin. Program Raskin merupakan program yang bersentuhan langsung dengan masyarakat, serta melibatkan berbagai pihak baik Pemerintah Pusat maupun Pemerintah Daerah, demikian pula aparat Desa/Kelurahan,Lembaga Musyawarah Desa, LSM, serta Tokoh Masyarakat. Oleh karena itu Pemerintah Pusat yang diwakili Tim Koordinasi Raskin Pusat dan Pemerintah Daerah yang diwakili oleh Tim Koordinasi Raskin Daerah baik Provinsi maupun Kabupaten /Kota, perlu bekerjasama dan bersinergi dalam melaksanakan Program Raskin sehingga tujuan-tujuan program dapat tercapai secara efektif dan efisien. Menyediakan dan mendistribusikan Raskin merupakan Tugas utama Perum Bulog. Mengingat sangat vitalnya kebijakan ini bagi kepentingan Negara dalam menanggulangi masalah kemiskinan, maka dalam pelaksanaannya Perum Bulog harus melaksanakan Program Raskin dengan tepat dan efektif demi tercapainya tujuan dan sasaran sesuai dengan pedoman umum Raskin.

1.2 Rumusan Masalah
1.      Apa yang dimaksud dengan program raskin dan hubungannya dengan ketahanan pangan?
2.      Bagaimana peran lembaga distributor raskin (Bulog) dalam menyalurkan Raskin?
3.      Apa permasalahan yang bisa timbul saat pendistribusian raskin?

1.3 Tujuan
1.      Untuk mengetahui program raskin dan hubungannya dengan ketahanan pangan.
2.      Untuk mengetahui peran lembaga distributor raskin (Bulog) dalam menyalurkan Raskin.
3.      Untuk mengetahui permasalahan yang bisa timbul saat pendistribusian raskin.

BAB 2. HASIL DAN PEMBAHASAN
Program Raskin (Program Penyaluran Beras Untuk Keluarga Miskin) adalah sebuah program dari pemerintah. Program ini dilaksanakan di bawah tanggung jawab Departemen Dalam Negeri dan Perum Bulog sesuai dengan SKB (Surat Keputusan Bersama) Menteri Dalam Negeri dengan Direktur Utama Perum Bulog Nomor : 25 Tahun 2003 dan Nomor : PKK-12/07/2003, yang melibatkan instansi terkait, Pemerintah Daerah dan masyarakat. Program Raskin pada dasarnya merupakan kelanjutan dari Program Operasi Pasar Khusus (OPK) yang diluncurkan pada Juli 1998 di bawah Program Jaring Pengaman Sosial (JPS). Beberapa penyesuaian yang telah dilakukan. Pada 2002, pemerintah mengganti nama OPK (Operasi Pasar Khusus) menjadi Program Raskin agar lebih mencerminkan sifat program, yakni sebagai bagian dari program perlindungan sosial bagi RTM (Rumah Tangga Miskin), tidak lagi sebagai program darurat penanggulangan dampak krisis ekonomi. Penetapan jumlah beras per bulan per RTM yang pada awalnya 10 kg, selama beberapa tahun berikutnya bervariasi dari 10 kg hingga 20 kg, dan pada 2009 menjadi 15 kg. Frekuensi distribusi yang pada tahun-tahun sebelumnya 12 kali, pada 2006 berkurang men-jadi 10 kali, dan pada 2007 sampai sekarang ini kembali menjadi 12 kali per tahun. Sasaran penerima manfaat yang sebelumnya mengguna-kan data keluarga prasejahtera (KPS) dan keluarga sejahtera 1 (KS-1) alasan ekonomi hasil pendataan BKKBN (Badan Koordinasi Keluarga Berencana Nasional), sejak 2006 berubah menggunakan data RTM hasil pendataan BPS (Badan Pusat Statistik) (www.pnpm-mandiri. org/elibrary/download. php?id=15 dalam Sujianto, et al., 2012).






Program ini dilaksanakan sebagai konse-kuensi logis dari kenaikan harga Bahan Bakar Minyak (BBM) yang subsidinya ditarik oleh pemerintah pusat. Kenaikan harga BBM tersebut jelas berdampak pada naiknya harga bahan pangan (sembilan bahan pokok), salah satunya beras. Program Raskin ini bertujuan untuk me-ngurangi beban pengeluaran dari rumah tangga miskin sebagai bentuk dukungan dalam mening-katkan ketahanan pangan dengan memberikan perlindungan sosial beras murah dengan jumlah maksimal 15 Kg/rumah tangga miskin/bulan dengan masing-masing seharga Rp. 1600,00/Kg (Netto) di titik distribusi. Program ini mencakup di seluruh provinsi, sementara tanggung jawab dari distribusi beras dari gudang sampai ke titik distribusi di pegang oleh Perum Bulog (www.digilib.itb.ac.id dalam Sujianto, et al., 2012).
Penyaluran RASKIN berawal dari Surat Perintah Alokasi (SPA) dari Pemerintah Kabu-paten/Kota kepada Perum BULOG dalam hal ini kepada, Kadivre/ Kasubdivre/KaKansilog Perum BULOG berdasarkan pagu RASKIN (tonase dan jumlah Rumah Tangga Sasaran -RTS) dan rincian di masing-masing Kecamatan dan Desa/Kelurahan.Pada waktu beras akan didistribusikan ke Titik Distribusi, Perum BULOG berdasarkan SPA menerbitkan Surat Perintah Pengeluaran Barang/Delivery Order (SPPB/DO) beras untuk masing-masing Kecamatan atau Desa/ Kelurahan kepada Satker RASKIN. Satker RASKIN mengambil beras di gudang Perum BULOG, mengangkut dan menyerahkan beras RASKIN kepada Pelaksana Distribusi RASKIN di Titik Distribusi. Di Titik Distribusi, penyerahan/penjualan beras kepada RTS-PM (Penerima Manfaat) RASKIN dilakukan oleh salah sate dari tiga (3) Pelaksana Distribusi RASKIN yaitu Kelompok Kerja (Pokja), atau Waning Desa (Wardes) atau Kelompok Masyarakat (Pokmas). Di Titik Distribusi inilah terjadi transaksi secara tunai dari RTS - PM RASKIN ke Pelaksana Distribusi. Dari paparan implementasi Program Raskin tersebut dapat disimpulkan bahwa penyaluran raskin amat rentan terhadap kesalahan, penyelewengan, dan bahkan manipulasi. Berikut adalah bagan dari alaur pendistribusian raskin :


http://www.bulog.co.id/images/alur_raskin_new.gif
 















Kekurangtepatan sasaran penerima Raskin juga dapat diketahui dari akses masyarakat miskin dan  tidak  miskin  terhadap  Raskin.  Menurut  hasil  pengolahan  data  Susenas,  baik  rumah tangga  miskin  maupun  tidak  miskin  dapat  membeli  Raskin.  Dalam  periode  2005  –  2009, akses  rumah  tangga  miskin  semakin  meningkat,  yaitu  sebesar  27,1  titik  persen,  dan  pada 2009 sekitar 90% rumah tangga miskin menjadi penerima Raskin. Namun demikian, akses rumah  tangga  tidak  miskin  juga  mengalami  peningkatan.  Meningkatnya  akses rumah tangga miskin dan tidak miskin pada 2009 tersebut diperkirakan karena meningkatnya jumlah  sasaran  Raskin  yang  menjadi  sama  dengan  jumlah RTM sehingga otomatis memperbanyak beras yang didistribusikan dan pada gilirannya meningkatkan jumlah rumah tangga yang dapat membelinya. Jika dibandingkan, persentase rumah tangga miskin yang membeli Raskin cenderung menurun, sebaliknya persentase rumah tangga tidak miskin yang membeli Raskin meningkat. Bahkan pada 2009, persentase rumah tangga miskin yang membeli Raskin lebih kecil dari pada rumah tangga tidak miskin.

 








     
     
      Untuk mengatasi masalah ini peran masing-masing lembaga pemerintahan, terutama di tingkat desa perlu lebih diintensifkan lagi terutama dalam hal pendataan RTM (Rumah Tangga Miskin) sehingga penyaluran raskin menjadi tepat sasaran. Peran pemerintah pusat dalam hal ini adalah mengawasi lembaga di bawahnya supaya tidak terjadi KKN. Sebenarnya hal dasar yang perlu diperbaiki adalah sumber daya manusianya. Oleh karena itu peran penyuluh dan lembaga pendidikan juga diperlukan untuk menciiptakan mansuia yang berjiwa bersih.











BAB 3. KESIMPULAN

1.        Program Raskin (Program Penyaluran Beras Untuk Keluarga Miskin) adalah sebuah program dari pemerintah. Tujuannya adalah untuk me-ngurangi beban pengeluaran dari rumah tangga miskin sebagai bentuk dukungan dalam mening-katkan ketahanan pangan.
2.        Perum BULOG berdasarkan SPA menerbitkan Surat Perintah Pengeluaran Barang/Delivery Order (SPPB/DO) beras untuk masing-masing Kecamatan atau Desa/ Kelurahan kepada Satker RASKIN.
3.        Kekurang tepatan sasaran penerima Raskin dapat diketahui dari akses masyarakat miskin dan  tidak  miskin  terhadap  Raskin.











DAFTAR PUSTAKA
Hastuti. Bambang S.  Sulton M. 2012. Tinjauan Efektivitas Pelaksanaan Raskin dalam Mencapai Enam Tepat. Jakarta: Lembaga Penelitian SMERU.

Perum BULOG. 2010. Alur Distribusi Raskin. http://www.bulog.co.id/alurraskin_v2.php. [Diakses 7 Oktober 2013].

Sujianto. Ernawati. Hasim A. Mayarni. 2012. Implementasi Program Raskin Dalam Upaya Meningkatkan Kesejahteraan Masyarakat. Kebijakan Publik, 3(2): 59-141.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar