PERAN BULOG
DALAM PENDISTRIBUSIAN RASKIN
KELOMPOK 3 :
1. MUZAYYINUL GHUFRON (121510501016)
2. WAHYU MAULANA (121510501017)
3. JENI WIDYA A (121510501018)
4. EFI DWI ALFIANI (121510501019)
5. DEVY CRISTIANA (121510501020)
6. AULYA ARTA ERLYNA (121510501021)
7. IMRON ROSYIDI (121510501022)
8. VERONIKA SUSANTI (121510501023)
9. IRA SULISTIANA (121510501024)
10. TRI HADI P (121510501025)
PROGRAM
STUDI AGROTEKNOLOGI
FAKULTAS
PERTANIAN
UNIVERSITAS
JEMBER
BAB
1 PENDAHULUAN
1.1 Latar Belakang
Krisis yang menekan
perekonomian pada pertengahan 1997, telah memberi pengaruh yang sangat
merugikan bagi kondisi makro-ekonomi secara keseluruhandan yang paling
terpenting adalah kesejahteraan masyarakat. Indonesia telah mencatat penurunan
yang luar biasa dalam tingkat kemiskinan dibandingkan dengan pencapaian pada
negara-negara kurang berkembang lainnya. Keberhasilan pengentasan kemiskinan dalam
ukuran moneter atas kesejahteraan secara konsisten bersama-sama dengan
perbaikan kesejahteraan yang diukur secara nonmoneter, seperti pendidikan dan
indeks kesehatan. Hingga saat ini Indonesia masih menghadapi masalah kemiskinan
dan kerawanan pangan. Masalah ini menjadi perhatian nasional dan penanganannya
perlu dilakukan secara terpadu melibatkan berbagai sektor baik di tingkat pusat
maupun daerah.
Ketahanan pangan
dipandang sebagai hal yang sangat penting dalam rangka pembangunan nasional
untuk membentuk manusia Indonesia berkualitas, mandiri, dan sejahtera. Untuk
mencapai tujuan tersebut perlu diwujudkan ketersediaan pangan cukup, aman,
bermutu,bergizi, dan beragam serta tersebar merata di seluruh wilayah
Indonesiadan terjangkau oleh daya beli masyarakat. Beras hingga kini masih
merupakan salah komoditi pangan pokok bagi masyarakat Indonesia dan merupakan
komoditi strategis bagipembangunan nasional. Ketergantungan masyarakat terhadap
konsumsi beras sangat besar. Indonesia memiliki tingkat konsumsi jauh lebih
besar dibandingkan dengan negara lain yaitu mencapai 139/kapita/tahun. Bahkan
beras sangat berperan dalam mempengaruhi kemiskinan Indonesia, yaitu sebesar
64%. Dampak yang ditimbulkan akibat kekurangan persediaan beras sangat besar.
Kerawanan pangan biasanya akan lebih mudah menyulut keresahan masyarakat.
Pada tahun 1972/1973
saat terjadinya kerawanan pangan akibat kekeringan, saat itu suplai beras
sangat terbatas dan hal tersebut juga terjadi di luar negeri. Akibatnya
harga beras naik tajam dan pada akhirnya mendorong terjadinya protes-protes
masyarakat. Keadaan tersebut menggambarkan bahwa masalah pangan tidak saja
merupakan masalah satu individu atau bangsa saja, melainkan masalah bersama
secara menyeluruh. Sehingga munculnya program raskin. Program
Raskin merupakan program yang bersentuhan langsung dengan masyarakat, serta
melibatkan berbagai pihak baik Pemerintah Pusat maupun Pemerintah Daerah,
demikian pula aparat Desa/Kelurahan,Lembaga Musyawarah Desa, LSM, serta Tokoh
Masyarakat. Oleh karena itu Pemerintah Pusat yang diwakili Tim Koordinasi
Raskin Pusat dan Pemerintah Daerah yang diwakili oleh Tim Koordinasi Raskin
Daerah baik Provinsi maupun Kabupaten /Kota, perlu bekerjasama dan bersinergi dalam
melaksanakan Program Raskin sehingga tujuan-tujuan program dapat tercapai
secara efektif dan efisien. Menyediakan dan mendistribusikan Raskin merupakan
Tugas utama Perum Bulog. Mengingat sangat vitalnya kebijakan ini bagi
kepentingan Negara dalam menanggulangi masalah kemiskinan, maka dalam
pelaksanaannya Perum Bulog harus melaksanakan Program Raskin dengan tepat dan
efektif demi tercapainya tujuan dan sasaran sesuai dengan pedoman umum Raskin.
1.2
Rumusan Masalah
1. Apa
yang dimaksud dengan program raskin dan hubungannya dengan ketahanan pangan?
2. Bagaimana
peran lembaga distributor raskin (Bulog) dalam menyalurkan Raskin?
3. Apa
permasalahan yang bisa timbul saat pendistribusian raskin?
1.3
Tujuan
1. Untuk
mengetahui program raskin dan hubungannya dengan ketahanan pangan.
2. Untuk
mengetahui peran lembaga distributor raskin (Bulog) dalam menyalurkan Raskin.
3. Untuk
mengetahui permasalahan yang bisa timbul saat pendistribusian raskin.
BAB
2. HASIL DAN PEMBAHASAN
Program Raskin (Program
Penyaluran Beras Untuk Keluarga Miskin) adalah sebuah program dari pemerintah.
Program ini dilaksanakan di bawah tanggung jawab Departemen Dalam Negeri dan
Perum Bulog sesuai dengan SKB (Surat Keputusan Bersama) Menteri Dalam Negeri dengan
Direktur Utama Perum Bulog Nomor : 25 Tahun 2003 dan Nomor : PKK-12/07/2003, yang
melibatkan instansi terkait, Pemerintah Daerah dan masyarakat. Program Raskin
pada dasarnya merupakan kelanjutan dari Program Operasi Pasar Khusus (OPK) yang
diluncurkan pada Juli 1998 di bawah Program Jaring Pengaman Sosial (JPS). Beberapa
penyesuaian yang telah dilakukan. Pada 2002, pemerintah mengganti nama OPK
(Operasi Pasar Khusus) menjadi Program Raskin agar lebih mencerminkan sifat
program, yakni sebagai bagian dari program perlindungan sosial bagi RTM (Rumah
Tangga Miskin), tidak lagi sebagai program darurat penanggulangan dampak krisis
ekonomi. Penetapan jumlah beras per bulan per RTM yang pada awalnya 10 kg, selama
beberapa tahun berikutnya bervariasi dari 10 kg hingga 20 kg, dan pada 2009
menjadi 15 kg. Frekuensi distribusi yang pada tahun-tahun sebelumnya 12 kali,
pada 2006 berkurang men-jadi 10 kali, dan pada 2007 sampai sekarang ini kembali
menjadi 12 kali per tahun. Sasaran penerima manfaat yang sebelumnya
mengguna-kan data keluarga prasejahtera (KPS) dan keluarga sejahtera 1 (KS-1)
alasan ekonomi hasil pendataan BKKBN (Badan Koordinasi Keluarga Berencana
Nasional), sejak 2006 berubah menggunakan data RTM hasil pendataan BPS (Badan
Pusat Statistik) (www.pnpm-mandiri.
org/elibrary/download. php?id=15 dalam Sujianto,
et al., 2012).
Program ini
dilaksanakan sebagai konse-kuensi logis dari kenaikan harga Bahan Bakar Minyak
(BBM) yang subsidinya ditarik oleh pemerintah pusat. Kenaikan harga BBM
tersebut jelas berdampak pada naiknya harga bahan pangan (sembilan bahan
pokok), salah satunya beras. Program Raskin ini bertujuan untuk me-ngurangi
beban pengeluaran dari rumah tangga miskin sebagai bentuk dukungan dalam
mening-katkan ketahanan pangan dengan memberikan perlindungan sosial beras
murah dengan jumlah maksimal 15 Kg/rumah tangga miskin/bulan dengan masing-masing
seharga Rp. 1600,00/Kg (Netto) di titik distribusi. Program ini mencakup di
seluruh provinsi, sementara tanggung jawab dari distribusi beras dari gudang
sampai ke titik distribusi di pegang oleh Perum Bulog (www.digilib.itb.ac.id
dalam Sujianto, et al., 2012).
Penyaluran
RASKIN berawal dari Surat Perintah Alokasi (SPA) dari Pemerintah
Kabu-paten/Kota kepada Perum BULOG dalam hal ini kepada, Kadivre/
Kasubdivre/KaKansilog Perum BULOG berdasarkan pagu RASKIN (tonase dan jumlah
Rumah Tangga Sasaran -RTS) dan rincian di masing-masing Kecamatan dan
Desa/Kelurahan.Pada waktu beras akan didistribusikan ke Titik Distribusi, Perum
BULOG berdasarkan SPA menerbitkan Surat Perintah Pengeluaran Barang/Delivery
Order (SPPB/DO) beras untuk masing-masing Kecamatan atau Desa/ Kelurahan kepada
Satker RASKIN. Satker RASKIN mengambil beras di gudang Perum BULOG, mengangkut
dan menyerahkan beras RASKIN kepada Pelaksana Distribusi RASKIN di Titik
Distribusi. Di Titik Distribusi, penyerahan/penjualan beras kepada RTS-PM
(Penerima Manfaat) RASKIN dilakukan oleh salah sate dari tiga (3) Pelaksana Distribusi
RASKIN yaitu Kelompok Kerja (Pokja), atau Waning Desa (Wardes) atau Kelompok
Masyarakat (Pokmas). Di Titik Distribusi inilah terjadi transaksi secara tunai
dari RTS - PM RASKIN ke Pelaksana Distribusi. Dari paparan implementasi Program
Raskin tersebut dapat disimpulkan bahwa penyaluran raskin amat rentan terhadap
kesalahan, penyelewengan, dan bahkan manipulasi. Berikut adalah bagan dari
alaur pendistribusian raskin :
Kekurangtepatan sasaran penerima Raskin
juga dapat diketahui dari akses masyarakat miskin dan tidak
miskin terhadap Raskin.
Menurut hasil pengolahan
data Susenas, baik
rumah tangga miskin maupun
tidak miskin dapat
membeli Raskin. Dalam
periode 2005 –
2009, akses rumah tangga
miskin semakin meningkat,
yaitu sebesar 27,1
titik persen, dan
pada 2009 sekitar 90% rumah tangga miskin menjadi penerima Raskin. Namun
demikian, akses rumah tangga tidak
miskin juga mengalami peningkatan.
Meningkatnya akses rumah tangga
miskin dan tidak miskin pada 2009 tersebut diperkirakan karena meningkatnya jumlah sasaran
Raskin yang menjadi
sama dengan jumlah RTM sehingga otomatis memperbanyak
beras yang didistribusikan dan pada gilirannya meningkatkan jumlah rumah tangga
yang dapat membelinya. Jika dibandingkan, persentase rumah tangga miskin yang
membeli Raskin cenderung menurun, sebaliknya persentase rumah tangga tidak miskin
yang membeli Raskin meningkat. Bahkan pada 2009, persentase rumah tangga miskin
yang membeli Raskin lebih kecil dari pada rumah tangga tidak miskin.
Untuk mengatasi masalah
ini peran masing-masing lembaga pemerintahan, terutama di tingkat desa perlu
lebih diintensifkan lagi terutama dalam hal pendataan RTM (Rumah Tangga Miskin)
sehingga penyaluran raskin menjadi tepat sasaran. Peran pemerintah pusat dalam
hal ini adalah mengawasi lembaga di bawahnya supaya tidak terjadi KKN.
Sebenarnya hal dasar yang perlu diperbaiki adalah sumber daya manusianya. Oleh
karena itu peran penyuluh dan lembaga pendidikan juga diperlukan untuk
menciiptakan mansuia yang berjiwa bersih.
BAB
3. KESIMPULAN
1.
Program Raskin (Program Penyaluran Beras
Untuk Keluarga Miskin) adalah sebuah program dari pemerintah. Tujuannya adalah untuk
me-ngurangi beban pengeluaran dari rumah tangga miskin sebagai bentuk dukungan
dalam mening-katkan ketahanan pangan.
2.
Perum BULOG
berdasarkan SPA menerbitkan Surat Perintah Pengeluaran Barang/Delivery Order
(SPPB/DO) beras untuk masing-masing Kecamatan atau Desa/ Kelurahan kepada
Satker RASKIN.
3.
Kekurang tepatan sasaran penerima Raskin
dapat diketahui dari akses masyarakat miskin dan tidak
miskin terhadap Raskin.
DAFTAR
PUSTAKA
Hastuti.
Bambang S. Sulton M. 2012. Tinjauan Efektivitas Pelaksanaan Raskin
dalam Mencapai Enam Tepat. Jakarta: Lembaga Penelitian SMERU.
Perum
BULOG. 2010. Alur Distribusi Raskin. http://www.bulog.co.id/alurraskin_v2.php.
[Diakses 7 Oktober 2013].
Sujianto.
Ernawati. Hasim A. Mayarni. 2012. Implementasi Program Raskin Dalam Upaya
Meningkatkan Kesejahteraan Masyarakat. Kebijakan
Publik, 3(2): 59-141.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar